Kembali, pengedar narkoba ditangkap di Muara Badak. Pengedar narkoba ditangkap polisi di daerah Muara Badak.
Akurasi.id, Bontang – Lagi-lagi pengedar sabu kembali diringkus pihak kepolisian. Kali ini penangkapan terjadi di Jalan Cokrominoto, RT 26, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (28/7/2022) sekira pukul 13.00.
Seorang pria berinisial UA (25) pengedar sabu berhasil diamankan Satreskrim Polsek Muara Badak. Sebelumnya UA sudah diintai gerak-geriknya yang mencurigakan semakin menguatkan dugaan, bahwa dia terlibat jaringan narkotika.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono menyebut, penangkapan dilakukan terhadap tersangka UA terlebih dulu diawali laporan dari warga sekitar. Menurut pengamatan warga, sering terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
“Saat kami lakukan pemantauan, memang terlihat gerak gerik mencurigakan,” ujarnya.
[irp]
Geledah Rumah Tersangka
Saat pemantauan itu, pihak kepolisian langsung bertindak. Menahan tersangka yang saat itu berada di lokasi, serta melakukan penggeledahan. Ditemukan 21 poket sabu di dalam jok motor.
Usai menahan dan menggeledah, polisi melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka. Ditemukan 1 poket sabu yang disimpan dalam sarung bantal. Selain 22 poket sabu, Satreskrim Polsek Muara Badak turut menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, plastik klip kecil, timbangan digital, sendok takar, dan buku nota penjualan.
Atas perbuatannya, dia kini telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. UA dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Penulis: Yusva Alam
Editor: Yusva Alam