Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Pengunjung Hotel Ditangkap Polisi

kaltim_akurasi
5 Views
Pelaku penyalahgunaan sabu sudah diamankan di Mako Polres Bontang. (ist)

Seorang terduga pengguna narkotika kedapatan simpan sabu di bungkus rokok. Sabu di bungkus rokok jadi barang bukti polisi.

Akurasi.id, Bontang – Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan pihak kepolisian. Tersangka berinisial R (49) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang di salahsatu hotel di sekitaran Jalan Letjend S Parman, Bontang Barat.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono membeberkan kronologis penangkapan.

Sebelum bergerak melakukan penangkapan, polisi menerima aduan dari masyarakat. Terdapat kejadian penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel.

Berikutnya, Selasa (30/08/2022) pukul 16.40 WITA, berdasarkan hasil pengembangan, kemudian polisi langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan tersangka.

[irp]

Simpan di Bungkus Rokok

Saat penangkapan, polisi melakukan penggeledahan badan dan tempat. Didampingi oleh saksi dan didapati satu poket diduga narkotika jenis sabu di dalam rokok Surya di atas meja.

“Satu poket sabu dengan berat 0,28 Gram disimpan dalam bungkusan rokok. Di atas meja tidak jauh dari tempat duduk tersangka. Tersangka merupakan warga Tanjung Laut Indah, seorang pekerja swasta” kata Iptu Mandiyono dalam siaran persnya, Rabu (31/8/2022).

Selain bukti sabu, terdapat pula satu buah bong yang digunakan untuk menghisap, satu korek, dan satu telepon genggam yang berhasil diamankan.

Tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahguna Narkoba.

“Ancaman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Yusva Alam
Editor: Yusva Alam

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *