Lurah Berebas Tengah sukses tangani sampah median jalan. Penanganan sampah median jalan ini pun mendapat apresiasi Anggota DPRD Bontang
Akurasi.id, Bontang – Keberhasilan Lurah Berebas Tengah, Chandra dalam menangani sampah di median jalan mendapat apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina.
Politisi yang akrab disapa Atos itu mengatakan, upaya yang Chandra lakukan tersebut patut dicontoh oleh lurah lain di Bontang. Sebab, kota yang berjuluk Kota Taman ini sudah seharusnya menjadi kota yang bersih.
Tentunya peran serta seluruh aparat pemerintahan maupun masyarakat juga dibutuhkan.
“Apalagi beberapa waktu lalu kita mendapat penghargaan Adipura tingkat ASEAN. Sudah sewajarnya lingkungan kita bersih dari sampah,” ujar Amir Tosina saat dikonfirmasi via telepon beberapa waktu lalu.
[irp]
Tindak Lanjut SE Wali Kota
Lebih jauh Ia mengatakan, langkah setiap aparat pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Bontang nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan. Surat Edaran tersebut, merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam SE itu, pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta.
“Saya rasa sanksi denda itu memang perlu agar setiap orang bisa patuh untuk menjaga kebersihan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam