Mie Gacoan Bontang kembali disidak oleh Dishub, DPMPTSP, dan Satpol PP karena belum mengantongi izin Andalalin. Meski demikian, usaha tetap diizinkan beroperasi karena dinilai koperatif dalam mengurus perizinan.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Mie Gacoan di Bontang kembali mendapat inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Bontang pada Rabu (4/12/202
4). Sidak dilakukan karena masih ada izin yang belum dilengkapi, salah satunya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Bontang, Jainuddin, menjelaskan bahwa meski izin Andalalin belum dimiliki, Mie Gacoan tetap beroperasi. Izin tersebut baru diajukan pada Selasa (3/12/2024), setelah empat bulan sebelumnya pihak Dishub memberikan peringatan.
“Selama empat bulan ini kami selalu ingatkan terkait izin Andalalin. Kami sudah menunggu, tapi baru kemarin diajukan. Ini hitungannya sudah lambat,” ujarnya.
Dalam sidak kali ini, pihak Dishub juga menyoroti sejumlah hal yang harus diperbaiki, seperti rambu jalan masuk dan keluar, skema parkiran, dan penempatan kendaraan.
“Kami menerima banyak keluhan soal motor yang parkir di trotoar. Ini mengganggu pejalan kaki dan bisa merusak trotoar. Lahan parkir harus diatur lebih baik,” jelasnya.
Jainuddin menambahkan, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk mengkaji berkas yang diajukan Mie Gacoan. Langkah ini bertujuan agar pihak manajemen bisa segera melakukan pembenahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Siang ini kami rapat untuk mengkaji berkas. Kami juga ingin melihat skema lalu lintas yang lebih baik diterapkan, apalagi area ini rawan kemacetan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Floor Leader Mie Gacoan menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan perizinan yang kurang melalui tim legal. Mereka menargetkan proses pemberkasan rampung pada hari yang sama.
“Saat ini kami fokus menyelesaikan berkas yang kurang melalui tim legal. Target kami hari ini semuanya selesai,” terangnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP, Aspianur, bilang, selain izin Andalalin, proses Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diajukan dan sedang berproses.
“Hanya izin Andalalin yang masih perlu perbaikan berkas,” katanya.
Meski demikian, Aspianur memastikan bahwa pihaknya tidak melarang Mie Gacoan untuk tetap beroperasi. Pertimbangan ini diambil karena pihak manajemen dianggap koperatif dalam mengurus izin serta demi menjaga keberlangsungan kerja para karyawan.
“Kami izinkan usaha tetap buka karena melihat itikad baik dari manajemen Mie Gacoan. Selain itu, kami juga mempertimbangkan nasib para pekerja di sana,” pungkasnya. (*)
Penulis : Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id