Disnakertrans Kaltim Investigasi Kecelakaan Pekerja Tambang di Loa Janan

Devi Nila Sari
216 Views

Disnakertrans Kaltim bakal selidiki dugaan kecelakaan pekerja tambang di Loa Janan. Mulai dari memastikan SILO hingga jaminan sosialnya.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Peristiwa nahas menimpa dua pekerja PT Arta Bumi Sakti (ABS). Pejuang nafkah tersebut tertimpa timbunan longsor di area konsesi tambang milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Kilometer 11, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (23/2/2025).

Keduanya adalah Adi Sopian (29) dan Mario Alberto Elan Tonni Kerry (30). Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, saat ini pencarian berfokus pada penemuan jasad Mario, karena jasad Adi sudah ditemukan, Kamis (27/2/2025) kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan kecelakaan kerja yang dialami pekerja di area tersebut.

- Advertisement -
Ad image

“Laporan sementara menyebutkan ada pekerja yang tenggelam dan saat ini masih dalam proses pencarian. Penyebab kecelakaan sedang diinvestigasi bersama pihak dinas ESDM, serta dinas lingkungan hidup,” tuturnya saat diwawancarai oleh awak media di salah satu hotel Samarinda, Jalan Mulawarman, Pelabuhan, Kamis (27/2/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya dari sisi ketenagakerjaan akan memastikan korban mendapatkan jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, serta memastikan bahwa alat yang digunakan masih layak operasi. Adapun alat tersebut harus memiliki Sertifikat Izin Laik Operasi (SILO) dan operatornya memiliki Surat Izin Operator (SIO).

Rozani menyebut jika secara teknis, operator dan alat harus memenuhi semua syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Jika nantinya ditemukan ada kekurangan, pihaknya akan menganjurkan agar perusahaan segera memenuhi semua kriteria K3 yang berlaku.

“Kami berharap besok sudah ada perkembangan. Dinas ESDM dan BPBD yang nantinya akan menyampaikan informasi resmi,” sambungnya.

Disnakertrans Kaltim Bakal Pastikan Jaminan Sosial Pekerja

Selain itu, mereka juga memastikan kedua orang tersebut sudah terdaftar dalam jaminan sosial. Supaya ahli waris dapat mendapatkan hak-haknya.

Jaminan tersebut didapatkan dari perlindungan oleh pengusaha berupa kepesertaan dalam dua jaminan sosial, yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Risiko dari kejadian ini nantinya menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan untuk merealisasikan jaminan sosialnya. Ia berhara, perusahaan maupun pekerja selalu tertib membayar iuran BPJS, agar saat klaim diajukan oleh ahli waris, prosesnya dapat berjalan lancar.

“Saat ini, prioritas utama adalah memastikan kedua orang tersebut dapat ditemukan, setidaknya jasadnya. Laporan awal menyebutkan lokasi kejadian cukup dalam. Basarnas memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan pencarian,” tukas Rozani. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana