Terkait Legal Standing, DPRD Kaltim Bakal Konsultasikan PAW Makmur HAPK ke Kemendagri

kaltim_akurasi
16 Views
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat diwawancarai media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)
Terkait Legal Standing, DPRD Kaltim Bakal Konsultasikan PAW Makmur HAPK ke Kemendagri
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun saat diwawancarai media. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Terkait legal standing, DPRD Kaltim bakal konsultasikan PAW Makmur HAPK ke Kemendagri. Ada tafsir bahwa posisi Makmur HAPK sebagai pimpinan badan legislatif seharusnya dibekukan dan diwakilkan kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya.

Kaltim.Akurasi.id, Samarinda – Kesepakatan pergantian antar waktu atau PAW Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyebabkan berbagai pandangan di kalangan anggota dewan. Hal ini berkaitan kelegalan tanda tangan Makmur HAPK dalam berkas-berkas kedewanan. Terlebih, kehadiran Makmur HAPK sebagai pimpinan legislatif Kaltim pada sidang Paripurna ke 27, Senin (8/11/2021) kemarin.

Mengingat, DPRD Kaltim telah menyepakati PAW tersebut pada Sidang Paripurna ke 26 pekan lalu. Sehingga, ada tafsir bahwa posisi Makmur HAPK sebagai pimpinan badan legislatif seharusnya dibekukan dan diwakilkan kepada Wakil Ketua DPRD Kaltim lainnya.

[irp]

Salah satunya disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M Udin, pada saat melakukan interupsi di sidang Paripurna ke 28 yang digelar, Selasa (9/11/2021). Ia menyarankan, perlunya pandangan pakar hukum berkaitan perihal ini. Dengan alasan, khawatir dengan kelegalan tanda tangan Makmur HAPK terhadap pemberkasan di Karang Paci itu. “Jangan sampai nanti menyebabkan masalah di kemudian hari,” kata dia.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, hal itu wajar karena memang ada berbagai pendapat dan multitafsir secara aturan berkaitan surat PAW dan status jabatan Makmur HAPK selaku ketua setelah kesepakatan PAW.

Menurutnya, itu sebagai bentuk kekhawatiran terhadap legal standing atau status hukum berkaitan keputusan penting yang akan diambil dewan ke depan, yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

“Makanya akan kami tanyakan ke yang membuat aturan. Kami konsultasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), kami meminta pendapat Kemendagri, analisa bersama-sama, supaya kita tidak salah mengambil keputusan,” kata anggota DPRD Kaltim Fraksi PDI-P ini.

[irp]

Namun demikian, Makmur mengakui, hingga saat ini DPRD belum meneruskan surat PAW tersebut ke Kantor Gubernur Kaltim. Dengan alasan masih akan dikonsultasikan ke Kemendagri.

Di sisi lain, dikatakannya, sampai saat ini belum ada keputusan inkrah dari Kemendagri berkaitan PAW dimaksud dan masih berproses. Makmur HAPK berpegang kepada SK Kemendagri berkaitan status dan jabatannya selaku Ketua DPRD Kaltim.

[irp]

“Kami masih konsultasikan dulu lah, kita harus berhati-hati juga tidak bisa gegabah, semua hal kami pertimbangkan dan bagian dari kesepakatan kemarin. Hasilnya bagaimana baru didiskusikan kembali,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi
Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *