Kanwil BPN Kaltim menegaskan proses ganti rugi lahan Bandara VVIP IKN terus berlangsung. Saat ini sudah penetapan subjek.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembebasan lahan guna pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, terus berlangsung.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Asnaedi menyampaikan, pihak BPN sudah melakukan penetapan subjeknya. Namun, masih belum menyelesaikan sertifikat tanahnya.
“Dari BPN sudah penetapan subjeknya, tinggal sertifikatnya saja,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
Dirinya menyampaikan, terkait konflik tanah di daerah tersebut berada di bawah tangung jawab Badan Bank Tanah. Namun, bagi masyarakat yang terdampak dan punya lahan di sana akan ditangani oleh penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).
Sebagai informasi, Bank Tanah berfungsi melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memperhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.
“Harusnya itu sudah selesai oleh PDSK-nya,” ucapnya.
“Kalau yang lainnya merupakan pendistribusi, direkomendasikan dan nanti dikasih sertifikat redistribusi tanah di situ,” tambahnya.
Asnaedi Titip Pesan Lanjutkan Visi dan Misi Kanwil BPN Kaltim
Selain itu, dirinya mengungkapkan, diakhir masa pergantian jabatanya, pekerjaan yang belum terselesaikan di IKN berkaitan dengan BPN akan dilanjutkan oleh Deni Ahmad Hidayat, selaku kepala yang baru. Ia juga berharap, kepala kanwil yang baru dapat melanjutkan visi dan misi BPN.
“PTSL harus selesai, pelayanan harus bagus. Harapannya pak kanwil yang baru dapat melanjutkan apa yang sudah bagus dan meningkatkan apa yang belum bagus,” tutupnya.
Sebagai informasi, pembebasan lahan pembangunan Bandara VVIP sebelumnya berujung konflik. Pasalnya, sejumlah warga tidak setuju dengan pembebasan lahan yang dianggap dilakukan secara sepihak.
Oleh karena itu, pembebasan lahan inipun sempat berujung penggusuran paksa dan adanya perintah pembongkaran rumah yang tidak sesuai tata ruang IKN. Bahkan, terjadi penangkapan tersangka masyarakat.
Karena diduga mengancam pembangunan Bandara VVIP tersebut, akibat lahannya diambil. Namun, seiring berjalannya waktu, kasus tersebut mulai meredam dan saat ini proses ganti rugi lahan. (*)
Penulis: Dhion
Editor: Devi Nila Sari