Skip to content
Kaltim Akurasi
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
      • Bontang
      • Samarinda
      • Sangatta
      • PPU
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
  • Kaltim
  • Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
  • Bontang
Kaltim AkurasiKaltim Akurasi
Font ResizerAa
  • News
  • Humaniora
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tutur
  • Opini
  • Pariwara
Search
  • News
    • Nasional
    • Kaltim
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum & kriminal
  • Humaniora
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sosial
    • Budaya
  • Lifestyle
    • Kuliner
    • Teknologi
    • Health
    • Otomotif
    • Generasi
  • Olahraga
  • Tutur
    • Puisi
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Video
    • Visual
  • Opini
    • Tajuk Rencana
    • Kolom Kontributor
    • Surat Pembaca
  • Pariwara
    • Diskominfo Kaltim
    • Disdikbud Kaltim
    • DPMPTSP Kaltim
    • DPRD Kaltim
    • Diskominfo Samarinda
    • DPRD Samarinda
    • Diskominfo Bontang
    • DPRD Bontang
    • Disdikbud Bontang
    • DPMPTSP Bontang
    • RSUD Taman Husada Bontang
    • Bapenda Bontang
    • DPRD Kutim
    • Diskominfo Kutim
    • Diskominfo PPU
    • Society
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Humaniora

Gegara Hamil Duluan, 14 Anak di Bontang Selatan Menikah Dini

Fajri
By
Fajri
Published: 5 Februari 2024 | 16:37
61 Views
Gegara Hamil Duluan, 14 Anak di Bontang Selatan Menikah Dini
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan (Ghiyats/Akurasi.id)

Data terbaru, tahun 2023 ada sebanyak 14 pengajuan dispensasi kawin atau menikah dini di Bontang Selatan. Belasan anak tersebut menikah karena mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Praktik pernikahan dini ternyata masih marak terjadi di Kota Bontang, khususnya di Kecamatan Bontang Selatan. Data terbaru, tahun 2023 ada sebanyak 14 pengajuan dispensasi kawin atau pernikahan dini. Belasan anak tersebut menikah karena mengalami kehamilan yang tidak diinginkan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Selatan, Suda’I mengatakan di Kota Bontang sendiri, setiap tahun angka pernikahan dini tercatat lebih dari 50 pengajuan. Rata-rata kondisi ini dipicu karena hamil diluar nikah.

Kata dia, untuk Kecamatan Bontang Selatan angka pernikahan dini tahun 2023 sebenarnya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Tahun 2022 lalu, tercatat ada 20 pengajuan menikah dini. Sedangkan tahun 2023 hanya 14 pengajuan.

Menurut dia, penurunan jumlah angka menikah dini menunjukkan peningkatan pemahaman maupun kesadaran warga untuk menghindari pernikahan dini. Penurunan angka bisa ditekan lantaran melibatkan pemerintah setempat.

Baca Juga

Jerome Polin Bongkar Tawaran Rp150 Juta Jadi Buzzer
Jerome Polin Bongkar Tawaran Rp150 Juta Jadi Buzzer, Pilih Tegas Menolak
BRI Bontang Apresiasi Nasabah Setia Pemenang BRImo Fstvl
Rekrutmen PPPK PPU, Forum Honorer Tunggu Rilis Resmi yang Diusulkan ke BKN
11 Pelajar PPU Dapat Beasiswa Penuh ke BIM University

“Seiring berjalannya kemajuan zaman, dan teknologi. Penurunan angka ini, karena banyak yang sudah memahami dan teredukasi tentang pernikahan diusia anak. Terlebih, tanggungan rasa malu yang pastinya akan selalu disorot oleh masyarakat,” katanya kepada wartawan Akurasi.id, Senin (05/02/2024).

Perlu diketahui, perkawinan usia anak merupakan perkawinan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 mengatakan bahwa, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Memang rata-rata yang mengajukan pernikahan dibawah 19 tahun ini, karena faktor pergaulan yang kebablasan, sampai terjadi kehamilan sebelum menikah,” jelasnya.

Baca Juga

Paskibraka PPU
40 Anggota Paskibraka PPU 2025 Resmi Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80
Meratus yang Terancam: Ketika Gubernur Kalsel Menolak Suara Masyarakat Adat
Festival Benuo Taka 2025: Mengenalkan Budaya dari Gerbang IKN
Pemisahan Pemilu Dinilai Langgar UUD 1945, DPD RI Minta DPR Bertindak

Karena hal itu, dia berharap edukasi akan pernikahan usia anak, bisa selalu dilakukan dan disosialisasikan kepada anak-anak usia remaja di sekolah. Karena, minimnya ilmu terhadap hal tabu bisa menjadikan mereka terjerumus pergaulan bebas. (*)

Penulis: Ghiyats Azatil Ismah
Editor: Fajri Sunaryo

TAGGED:BontangBontang SelatanDispensasi KawinHamil Diluar NikahKUA Bontang SelatanPernikahan Dini
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Jangan Lewatkan! Pendaftaran Ketua PWI Kaltim Ditutup Tig Hari Lagi Panitia Konferensi Buka Pendaftaran Calon Ketua PWI Kaltim
Next Article Kampanye Akbar Partai Gerindra, Budisatrio Kalau Ada yang Menghina, Jogetin Aja Kampanye Akbar Partai Gerindra, Budisatrio: Kalau Ada yang Menghina, Jogetin Aja
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8.5kFollowersLike
XFollow
5.5kFollowersFollow
YoutubeSubscribe
Trending News
Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Rakerda Tidar Kaltim, Gerindra Gaungkan Prabowo Subianto Maju Pilpres 2024

Polda Metro Jaya

Demo Polda Metro Jaya Ricuh, Massa Desak Kapolri Mundur dan Tuntut Polisi Diadili

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Kaltim Jadi Magnet Ekonomi, Kadin Pusat Soroti Kesiapan IKN dan Upaya Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-12 Tahun Dimulai Besok, Kaltim Tunggu Regulasi

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Ekti Imanuel Inisiasi Forum Komunikasi BK se-Kaltim, Wadah Tingkatkan Kapasitas SDM BK Kabupaten/Kota

Keprihatinan Hetifah Sjaifudian terhadap bahasa daerah di Kaltim mendorongnya untuk menjadikan bahasa daerah dalam mata pelajaran di sekolah. (Istimewa)

Bahasa Daerah Kaltim Terancam Punah, Hetifah: Wajib Masuk Mata Pelajaran

Konferensi pers yang dilakukan Komisi 1 DPRD Kaltim berkaitan intervensi unsur pimpiman di DPRD Kaltim dalam penetapan anggota Komisioner KPID Kaltim terpili. (Devi Nila Sari/Akurasi.id)

Orang “Titipan” Tak Jadi Komisioner KPID, Unsur Pimpinan DPRD Kaltim Disebut Lakukan Intervensi

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI RI Aji Mirni Mawarni. (Istimewa)

Kirim Pesan ke Wamen PUPR, Aji Mawar: Pembangunan Fly Over Muara Rapak Mendesak

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Warga Muara Badak Kepergok Curi Kabel Tembaga Pertamina, Terancam 7 Tahun Tidur di Penjara

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji saat diwawancarai awak media terkait pengesahan RUU IKN - Akurasi.id

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sebut Pengesahan RUU IKN Terburu-buru

- Advertisement -
Ad image
Related News
Beras Oplosan
Humaniora

Isu Beras Oplosan Merebak, Pemkot Samarinda Tegaskan Belum Ada Temuan

Rudy Mas’ud
Humaniora

Rudy Mas’ud Minta Maaf ke Jurnalis, Janji Jaga Ruang Kebebasan Pers

Wartawan Diintimidasi Ajudan Gubernur Kaltim
Humaniora

Wartawan Diintimidasi, AJI Samarinda Desak Gubernur Kaltim Bertanggung Jawab

Jual Beli Seragam Sekolah
Humaniora

Pemkot Samarinda Tertibkan Jual Beli Seragam Sekolah, Tak Boleh Ada Pemaksaan

Tambang Ilegal di IKN
Humaniora

Tambang Ilegal di IKN Terbongkar, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

  • Quick Links:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
  • DPRD Samarinda
  • pemprov kaltim
  • Pemkab PPU
  • PPU
  • Kalimantan Timur
Kaltim Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Pariwara
  • Diskominfo Kaltim
  • Humaniora
  • Kaltim
  • Headline
  • News
  • Diskominfo PPU
  • Samarinda
  • Isu Terkini
  • DPRD Samarinda
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved