Hari Buruh! Masyarakat Tagih Janji 100 Hari Kerja Gubernur Kaltim

Devi Nila Sari
29 Views
Aksi Komite Rakyat Berlawan di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Aksi demonstrasi Komite Rakyat Melawan Kaltim menuntut banyak hal. Dari janji 100 hari kerja Gubernur Kaltim, hingga pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komite Rakyat Berlawan Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kota Samarinda, Kamis (1/5/2025). Aksi ini dilakukan tidak hanya untuk memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei.

Aksi ini juga sekaligus menjadi momen penagihan janji 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji.

“1 Mei merupakan Hari Buruh atau perlawanan kelas pekerja, terutama menuntut hak-hak buruh itu sendiri,” tutur Penghubung Organisasi Komite Rakyat Berlawan Kaltim, Iqbal Al Fiqri.

Ia menjelaskan, pemilihan Kantor Gubernur sebagai titik aksi bukan tanpa alasan. Pasalnya, lokasi tersebut dinilai strategis dan merupakan eksekutif tertinggi Kaltim berkantor.

“Bulan ini juga merupakan momen 100 hari kerja Rudy-Seno, sehingga kami ingin mengingatkan janji-janji mereka,” tegasnya.

Tuntutan Komite Rakyat Melawan Kaltim

Menurutnya, selama 100 hari memimpin, belum terlihat langkah nyata pasangan Rudy-Seno dalam memperjuangkan nasib buruh dan masyarakat kecil. Sebaliknya, kebijakan-kebijakan yang muncul justru dianggap memperparah kondisi kelas pekerja.

“Pemerintah pusat hingga daerah justru cenderung memperkuat kebijakan yang merampas hak-hak buruh, terutama melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya,” katanya.

Selain itu, aksi ini juga menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja, penghapusan sistem kerja outsourcing dan kontrak yang dinilai merugikan buruh, penolakan terhadap upah murah, serta tuntutan untuk mewujudkan upah layak secara nasional.

“Kami juga menuntut penghentian praktik union busting (pembubaran paksa serikat pekerja), jaminan kebebasan berserikat bagi buruh, serta penghentian kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja,” ucapnya.

Kemudian, mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat, UU Perampasan Aset, dan UU Perlindungan Buruh. Tak kalah penting, mereka juga menuntut kebebasan berpendapat serta perlindungan bagi para jurnalis. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *