Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Menjelang Idulfitri, DPRD Kaltim mewanti-wanti agar perusahaan menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang memang merupakan hak pekerja.
Hal ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, meminta pada karyawan yang tidak mendapatkan THR, agar melaporkan perusahaan tersebut ke Disnakertrans Kaltim.
“Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, pekerja bisa mengadu melalui posko pengaduan,” tuturnya.
Posko pengaduan tersebut umumnya dibuka oleh dinas tenaga kerja di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota untuk menerima laporan dari pekerja yang belum menerima haknya. Melalui mekanisme itu, pemerintah daerah dapat melakukan mediasi hingga pengawasan, terhadap perusahaan yang diduga tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR.
Baca Juga
Selain soal kepatuhan terhadap regulasi, DPRD Kaltim juga menekankan pentingnya kesadaran perusahaan untuk menjaga hubungan kerja yang sehat dengan karyawan.
Senada dengan Ananda, Anggota Komisi 4 DPRD Kaltim Damayanti menilai, pembayaran THR bukan hanya persoalan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Ia menyebut, keberlanjutan sebuah perusahaan sangat bergantung pada kontribusi para pekerja.
Baca Juga
Karena itu, hak-hak pekerja, termasuk THR, harus dipenuhi tepat waktu agar tidak menimbulkan ketegangan hubungan industrial.
“Perusahaan harus ingat bahwa keberlanjutan usaha mereka juga ditopang oleh tenaga kerja. Jadi apa yang menjadi hak pekerja, termasuk THR, harus segera ditunaikan,” katanya.
Menurut Damayanti, pembayaran THR tepat waktu juga menjadi bentuk penghargaan terhadap pekerja yang selama ini telah berkontribusi dalam menjaga produktivitas perusahaan.
“Semoga pengusaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, karena Lebaran yang menjadi salah satu periode penting bagi pekerja dan keluarga mereka,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari
