Disnakertrans segera mengumumkan kenaikan UMP Kaltim 2025 sesuai edaran terbaru permenaker.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kementrian Ketenagakerjaan akhirnya secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025, yaitu naik 6,5 persen dari UMP 2024. Aturan ini disebutkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, diteken pada Rabu (4/12/2024) lalu.
Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi memastikan, jika Tanah Benua Etam akan menerapkan aturan tersebut.
Bahkan dalam waktu dekat, pihaknya segera mengumumkan kepada 10 pemerintah kabupaten dan kota yang ada. Meski begitu, ia belum menyebutkan berapa tanggal pengumuman resmi kenaikan upah ini.
“Aturan ini harus dilaksanakan di seluruh Indonesia karena sudah diumumkan pemerintah pusat. Ini harus dilaksanakan,” terangnya saat diwawancarai di Samarinda, Minggu (7/12/2024).
Dengan demikian, dapat diketahui jika UMP Kaltim naik sekira Rp218 ribu, atau naik dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.314.
Penghitungan UMP ini dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan upah minimum provinsi tahun 2025.
UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Sementara UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Kenaikan upah minimum ini mempertimbangkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah. Tujuannya adalah agar para pekerja bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih layak, namun di sisi lain juga tidak membebani pengusaha.
Rozani berharap, kenaikan UMP ini dapat mendorong para pekerja untuk lebih produktif dan disiplin dalam bekerja. “Kami juga berharap para pengusaha dapat terus membuka lapangan pekerjaan,” tambahnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari