Blokir Jurnalis soal Limbah, Kepala DLH Dikritik FJB

Fajri
By
119 Views

Forum Jurnalis Bontang (FJB) menyayangkan sikap Kepala DLH Bontang yang memblokir nomor jurnalis saat dimintai konfirmasi soal dugaan pencemaran limbah PT EUP.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Forum Jurnalis Bontang (FJB) mengecam tindakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, yang memblokir nomor telepon jurnalis Akurasi.id. Langkah tersebut terjadi saat jurnalis berupaya mengonfirmasi perkembangan hasil uji laboratorium terkait dugaan pencemaran limbah PT Energi Unggul Persada (EUP), yang dituding menyebabkan kematian ikan secara massal di wilayah perairan Bontang.

Ketua FJB, Herdi Jafar, menilai tindakan Kepala DLH tidak hanya mencerminkan sikap antitransparansi, namun juga bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Undang-Undang Pers menjamin hak jurnalis dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi. Sementara UU KIP mewajibkan badan publik seperti DLH untuk menyampaikan informasi secara terbuka, akurat, dan tepat waktu, terlebih jika menyangkut isu lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat.

- Advertisement -
Ad image

“Kami sangat menyayangkan tindakan Kepala DLH yang justru memblokir nomor jurnalis saat hendak mengonfirmasi isu penting seperti pencemaran limbah. Ini bukan hanya tidak profesional, tapi juga bentuk pengingkaran terhadap hak publik atas informasi. Kalau pejabat publik menutup diri, bagaimana masyarakat bisa mempercayai kinerja pemerintah?” tegas Herdi.

Herdi menambahkan, dugaan pencemaran oleh PT EUP bukan perkara sepele. Peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan dan masyarakat pesisir. Hingga kini, publik masih menunggu kepastian hasil uji laboratorium dari DLH Bontang.
Sayangnya, alih-alih memberikan informasi, Kepala DLH justru memperkuat kesan bahwa ada upaya menutupi fakta atau menghindari pertanggungjawaban.

“Pertanyaan yang disampaikan jurnalis adalah representasi dari kepentingan publik. Tidak ada alasan pejabat yang memiliki kewenangan atas informasi tersebut untuk menghindar. Upaya konfirmasi itu adalah bagian dari mekanisme kontrol yang sah dan dijamin undang-undang. Kalau Kepala DLH tak ingin menjawab atau merasa keberatan dengan kerja-kerja jurnalis, lebih baik mundur saja dari jabatan,” tegasnya lagi.

FJB menilai tindakan tersebut telah mencoreng komitmen Pemerintah Kota Bontang terhadap keterbukaan informasi. Oleh sebab itu, FJB mendesak Heru Triatmojo untuk segera memberikan klarifikasi serta membuka akses informasi mengenai hasil uji laboratorium limbah PT EUP.

FJB juga meminta Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, untuk mengevaluasi kinerja Kepala DLH yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik. Jika sikap tidak transparan terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan integritas dan komitmen DLH Bontang dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana