Kemenag Kaltim Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Ini Besarannya

Berikut daftar penetapan zakat fitrah dan fidyah untuk kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Devi Nila Sari
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalimantan Timur resmi merilis daftar penetapan zakat fitrah dan fidyah per kabupaten/kota 2026 M/1447 H.

Penetapan tersebut diumumkan pada 23 Februari 2026 di Samarinda dan ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq.

Edaran ini menjadi pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Besaran yang ditetapkan disesuaikan dengan harga rata-rata beras di masing-masing daerah.

Daftar Zakat Fitrah dan Fidyah Kaltim 2026

Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang dikeluarkan setiap umat muslim, baik anak-anak maupun dewasa, pada bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idulfitri. Tujuannya untuk menyucikan diri setelah puasa dan berbagi makanan kepada fakir miskin.

Zakat ini bisa dibayarkan menggunakan makanan pokok daerah setempat atau dengan uang tunai senilai dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

Sementara itu, Fidyah adalah denda atau kompensasi berupa pemberian makanan pokok atau uang setara kepada fakir miskin sebagai tebusan atas puasa Ramadan yang ditinggalkan. Kewajiban ini berlaku bagi orang tua renta, sakit parah, ibu hamil/menyusui (dengan kondisi tertentu), atau yang terlambat mengqadha puasa.

Berikut daftar zakat fitrah dan fidyah di Kaltim.

Penetapan zakat fitrah dan fidyah yang dikeluarkan Kemenag Kaltim. (Ist)

Berdasarkan edaran tersebut, zakat fitrah dengan nilai uang tertinggi berada di Mahakam Ulu sebesar Rp75 ribu. Kemudian, zakat fitrah dengan nilai uang terendah di PPU dan Berau sebesar Rp35 ribu.

Kemenag Kaltim mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan agar penyalurannya dapat dilakukan tepat waktu kepada mustahik (penerima zakat).

Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui panitia zakat di masjid, lembaga amil zakat resmi, atau unit pengumpul zakat di lingkungan masing-masing. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }