Kriteria surat suara yang dianggap rusak oleh KPU Bontang yakni, jika ada kertas yang sobek atau tinta yang meluber hingga mengenai gambar pasangan calon, gambar partai atau kotak nomor di dalam surat suara.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang menemukan 2.776 lembar surat suara dalam kondisi rusak. Temuan itu berdasarkan pengawasan ditengah tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara telah dilakukan sejak 13 Januari hingga 20 Januari 2024. Kerusakannya pun beragam, ada yang sobek sampai tinta yang meluber sehingga mengganggu gambar dalam surat suara.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Bambang Rahmadhany merincikan, surat suara yang rusak untuk pemilihan DPRD Provinsi sebanyak 1.048 lembar, DPR RI sebanyak 572 lembar, adapun surat suara rusak untuk DPD RI sebanyak 144 lembar, kemudian DPRD Kabupaten/Kota yang terdiri dari 3 Dapil, Dapil 1 sebanyak 766, Dapil 2 sebanyak 246, dan dapil 3 tidak ada kerusakan.
“Ada total 2.776 surat suara yang rusak. Untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) kita cukup,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan akurasi.id, Selasa (23/01/2024).
Bambang Rahmadhany juga mengungkapkan, bahwa kriteria surat suara yang dianggap rusak oleh KPU Bontang yakni, jika ada sobek atau tinta yang meluber hingga mengenai gambar pasangan calon, gambar partai atau kotak nomor di dalam surat suara.
“Penyebab kerusakannya bisa dari percetakannya, atau juga mungkin kesalahan teknis diperjalanan. Kami tidak bisa memastikan, intinya saat proses penyortiran kita dapat yang robeknya parah atau ada bercak tinta didalam kotak yang terlihat jelas dan besar maka kita nyatakan rusak” ujar Bambang.
Pihaknya juga telah mengajukan kekurangan surat suara yang rusak ke KPU RI, agar segera dilakukan penambahan. Pengajuan dilakukan melalui sistem informasi logistik (SILOG). Kemungkinan kekurangan itu akan dipenuhi dalam satu atau dua minggu kedepan.
Surat suara yang telah dinyatakan rusak, selanjutnya akan dilakukan pemusnahan, sehari sebelum dilakukannya pemilihan umum (Pemilu). Hal itu akan dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
“Akan kita musnahkan, bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan nantinya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id