Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pedagang baju impor kini dibuat ketar-ketir. Pasalnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, tengah gencar memberantas praktik impor ilegal.
Salah satu yang menjadi sasaran utama yaitu pedagang pakaian bekas, karena hal ini dinilai merugikan industri tekstil lokal.
Adapun kebijakan tersebut bertujuan melindungi dan menghidupkan kembali industri tekstil dan produk tekstil (TPT), serta UMKM dalam negeri yang terancam oleh membanjirnya barang impor ilegal.
Nantinya, penindakan dilakukan di pelabuhan dan berbagai platform daring untuk menyasar para pelaku utama, bukan hanya pedagang di pasar.
Bagi mereka yang terbukti bersalah, sanksi yang diberlakukan meliputi denda, pemblokiran izin, hingga dimasukkan dalam daftar hitam.
Baca Juga
Sedangkan, barang sitaan rencananya tidak akan dimusnahkan begitu saja. Pemerintah justru tengah mempertimbangkan opsi daur ulang. Sebagian hasilnya nantinya akan dijual dengan harga murah kepada UMKM.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam kurun waktu empat tahun, lebih dari 5 juta kilogram pakaian bekas masuk ke Indonesia. Pada 2021 tercatat 7.937 kilogram, pada 2022 sebanyak 26.224 kilogram, pada 2023 mencapai 12.856 kilogram.
Peningkatan pun terjadi secara pesat pada 2024, di mana jumlah impor barang menjadi 3.865.398 kilogram.
Baca Juga
Adapun pada 2025, hingga Agustus tercatat 1.242.841 kilogram barang impor pakaian bekas masuk ke Indonesia.
Selama lima tahun tersebut, Taiwan menjadi negara dengan jumlah impor pakaian bekas terbanyak, yakni 1.526.407 kilogram, disusul Hongkong dengan 1.060.076 kilogram, Singapura 854.449 kilogram, Arab Saudi 586.051 kilogram, dan Malaysia 529.279 kilogram.
Upaya pemerintah dalam menertibkan impor pakaian bekas ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat bagi industri tekstil dalam negeri.
Dengan penegakan hukum yang konsisten dan langkah pengawasan yang diperketat, pemerintah menargetkan peredaran barang impor ilegal dapat ditekan secara signifikan. Sehingga UMKM dan pelaku usaha lokal kembali mendapatkan ruang yang lebih adil untuk tumbuh dan bersaing. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari
