Advokasi Kecam Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Muara Kate: ‘Perusahaan Dibiarkan, Warga Disasar’

Rentetan aksi represif terhadap warga Muara Kate memperlihatkan bagaimana konflik tambang batubara bergeser menjadi persoalan ketidakadilan struktural yang belum dijawab negara.
Fajri
By
4k Views

Kaltim.akurasi.id, Balikpapan — Setahun setelah rangkaian kekerasan terhadap para pejuang lingkungan di Muara Kate, luka dan ketidakadilan bagi warga Paser belum juga terobati. Posko perjuangan yang berdiri sejak insiden tertabraknya Pdt. Pronika oleh konvoi truk batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) pada 26 Oktober 2024 masih menjadi simbol perlawanan. Insiden itu menewaskan sedikitnya lima orang dan membuat sejumlah warga kritis.

Sebagai respons, warga Muara Kate mendirikan pos penjagaan untuk mencegah kecelakaan serupa. Dapur umum dibangun, dukungan dari berbagai komunitas pun terus mengalir. Namun situasi kembali memanas pada 15 November 2024 setelah beredar video WhatsApp yang menampilkan dugaan serangan terhadap dua warga yang tengah beristirahat di pos penjagaan hauling. Rusel (60) tewas, sementara Anson (55) mengalami luka berat di leher akibat senjata tajam. Menurut Tim Advokasi, kekerasan itu tidak bisa dilepaskan dari sikap warga yang menolak penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan batubara PT MCM.

Penolakan terhadap aktivitas perusahaan sebenarnya sudah terjadi sejak Desember 2023, ketika warga Batu Kajang memblokir jalan umum selama dua hari. Meski ditentang, puluhan truk perusahaan tetap menerobos, bahkan merusak portal penjagaan dan mendorong barisan warga.

Temuan lain mengungkap PT MCM menggunakan jalan umum sepanjang 126 km yang melintasi tiga kecamatan, yakni Muara Langon, Batu Kajang, hingga Rangan Kuaro, tanpa izin. Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional menegaskan aktivitas hauling tersebut melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama larangan merusak fungsi jalan.

Sejak 2023, warga bersama koalisi masyarakat sipil telah melayangkan surat terbuka kepada berbagai pihak, mulai Pj Gubernur Kaltim, Bupati Paser, Kapolda Kaltim, hingga Kapolri. Mereka meminta pemerintah menghentikan penyalahgunaan jalan umum oleh PT MCM dan menjatuhkan sanksi tegas. Namun alih-alih perusahaan dihentikan, justru warga yang berada di garis depan penolakan dijadikan tersangka dalam kasus 15 November 2024.

Salah satu warga yang dikriminalisasi adalah Misran Toni (MT). Ia ditahan sejak 16 Juli 2025 dan menjalani 127 hari penahanan di Polda Kaltim. Secara hukum, ia seharusnya bebas pada 18 November 2025. Tetapi pada hari pembebasannya, MT mendadak dipindahkan ke Polres Paser dengan alasan administrasi pengeluaran tahanan. Hingga malam hari ia masih belum dibebaskan meski tidak ada surat penahanan baru. Setelah desakan warga dan pendamping hukum, Polres Paser akhirnya mengeluarkan surat pembebasan.

Namun tak lama setelah keluar dari Polres, kendaraan rombongan yang membawa MT dihentikan aparat. MT serta satu pendamping ditangkap kembali, sementara kunci mobil warga disita. Rangkaian peristiwa tersebut memperkuat dugaan bahwa aparat bertindak seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan, sementara dugaan pelanggaran PT MCM, mulai hauling ilegal hingga insiden yang merenggut nyawa, tidak pernah diproses secara tuntas.

Kriminalisasi terhadap warga, lemahnya penegakan hukum, serta tarik-menarik kewenangan antarinstansi membuat masyarakat semakin tidak terlindungi. Tim Advokasi menuntut Pemerintahan Prabowo–Gibran dan Kapolri mengambil langkah nyata untuk melindungi warga serta menuntaskan seluruh pelanggaran.

Tim Advokasi juga mendesak proses hukum terhadap PT MCM atas dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran lain yang terkait. Mereka menuntut pencabutan izin PKP2B perusahaan, pembebasan Misran Toni, penghentian kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, serta penangkapan pelaku pembunuhan terhadap warga Desa Muara Langon. Tim Advokasi juga meminta PT MCM bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan dampak sosialnya, serta memeriksa dugaan pelanggaran etik Kapolres Paser dan jajarannya sesuai Perkap Polri Nomor 07/2022.

Selain itu, mereka menuntut sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat bagi Kapolres Paser dan anggota yang diduga terlibat. Tim Advokasi juga mendesak pencopotan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo karena dianggap lalai melindungi masyarakat dan menjaga keadilan. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }