Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dugaan pembuangan limbah sampah ilegal di Jalan Batu Besaung, RT 37, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda, kian meresahkan warga. Limbah yang menumpuk di lokasi tersebut terbawa aliran air hingga merembes ke lahan pertanian warga di Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 35. Akibatnya, sejumlah petani mengaku gagal panen dan produktivitas mereka turun drastis.
Arbani (42), salah satu petani terdampak, mengatakan hampir seluruh tanaman di lahan seluas 5 hektare miliknya rusak akibat tercemar air limbah.
“Biasanya sekali panen bisa sampai 4–5 pikul. Sekarang paling banyak hanya 20 kilo per minggu. Terong, kacang panjang, tomat, kangkung, semua banyak yang mati karena airnya sudah kotor,” ungkap Arbani, Selasa (30/9/2025).
Ia mengaku kesulitan mempertahankan produksi seperti sebelumnya lantaran aktivitas pembuangan limbah masih terus berlangsung. Keluhan sudah disampaikan ke tingkat RT, namun menurut Arbani belum ada tindak lanjut berarti.
“Harapan kami pemerintah cepat turun tangan. Supaya kami bisa berkebun lagi, Pak. Kalau tidak ditangani, habislah tanaman kami,” keluhnya.
Baca Juga
Lurah Sempaja Utara, Dzulkifli, menyebut pihaknya baru menerima laporan resmi dari warga terkait masalah tersebut. Ia menegaskan tidak tinggal diam dan langsung melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
“Masalah ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga menghilangkan sumber mata pencaharian warga. Hari ini juga kami surati DLH agar segera mengambil langkah,” tegas Dzulkifli.
Menanggapi laporan itu, DLH Samarinda langsung menurunkan tim ke lokasi. Sub Koordinator Penanganan Sampah DLH, Zainal Abidin, memastikan pembuangan yang ditemukan di Batu Besaung merupakan aktivitas ilegal.
Baca Juga
“Dari pantauan di lapangan, jelas pembuangan ini tidak memiliki izin. Walaupun pemilik lahan, Pak Ahmad, menyebut itu bukan sampah rumah tangga, tetap saja aktivitas tersebut menyalahi aturan. Dampaknya jelas, air sekitar tercemar dan tanaman warga mati,” terang Zainal.
Ia menambahkan, pencemaran ini tidak hanya berdampak pada pertanian, tetapi juga sektor lain seperti perikanan dan kesehatan warga.
“Air tanah sudah mulai tercemar. Itu bisa merusak kolam ikan masyarakat dan bahkan membahayakan kesehatan mereka. Untuk memulihkan kondisi ini, butuh waktu lama, bisa sampai lima tahun atau lebih,” jelasnya.
DLH menegaskan lokasi pembuangan itu harus segera ditutup karena tidak memiliki izin lingkungan dan terbukti merugikan masyarakat.
“Insya Allah, segera kami koordinasikan dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Nanti juga kami laporkan ke atasan untuk ditindaklanjuti. Aktivitas pembuangan harus dihentikan agar dampaknya tidak makin luas,” jelas Zainal. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id