Kaltim Disebut Raja Deforestasi, Akademisi Ungkap Fakta di Balik Angkanya

Label Kalimantan Timur sebagai penyumbang deforestasi terbesar nasional dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, lantaran luas hutan dan perbedaan definisi deforestasi kerap luput dari pembacaan publik.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Penurunan tutupan hutan di Kalimantan Timur dinilai masih relatif kecil jika dibandingkan dengan total luas kawasan hutan yang ada, meski provinsi ini tercatat sebagai penyumbang deforestasi tertinggi secara nasional pada 2024.

Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman (Unmul), Rustam, mengatakan Kalimantan Timur memiliki kawasan hutan yang sangat luas. Karena itu, angka deforestasi perlu dibaca secara proporsional dan berdasarkan definisi yang digunakan dalam penghitungan.

“Kalau dilihat dari total kawasan hutannya, penurunan tutupan hutan di Kalimantan Timur masih relatif kecil. Saat ini luas kawasan hutan sekitar 8,4 juta hektare, dengan tutupan hutan yang masih tersisa lebih dari 7 juta hektare,” ujar Rustam, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, data tersebut merujuk pada pembaruan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023, yang menunjukkan Kalimantan Timur masih memiliki luasan besar hutan primer dan sekunder.

Menurut Rustam, perbedaan angka deforestasi sangat bergantung pada definisi yang digunakan. Ia mencontohkan kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), di mana aktivitas panen tanaman seperti akasia atau eucalyptus secara teknis bisa dikategorikan sebagai deforestasi. Namun, dalam komitmen Kalimantan Timur dengan Bank Dunia, aktivitas tersebut tidak dihitung sebagai deforestasi karena kawasan akan ditanami kembali.

Terkait laju deforestasi, Rustam menyebut angka yang beredar di publik memang bervariasi, mulai dari 40 ribu hingga 60 ribu hektare per tahun. Namun, dalam kesepakatan Kalimantan Timur dengan Bank Dunia, angka deforestasi yang digunakan berada di kisaran 19 ribu hektare per tahun.

Kesepakatan tersebut menjadi dasar pencairan dana sekitar 110 juta dolar AS dari Bank Dunia melalui skema Carbon Fund. Bahkan sebelum adanya komitmen tersebut, laju deforestasi Kalimantan Timur pernah mencapai lebih dari 100 ribu hektare per tahun. Dalam dua hingga tiga tahun terakhir, angka deforestasi disebut berada di bawah 19 ribu hektare per tahun sesuai definisi yang disepakati.

Rustam menambahkan, pemulihan kawasan hutan yang terdeforestasi membutuhkan biaya besar dan metode yang berbeda-beda, tergantung penyebab kerusakannya. Kerusakan akibat aktivitas pertambangan dinilai paling sulit dipulihkan, sehingga pengendalian kegiatan ilegal dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana menjadi hal krusial.

Ia juga menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan kalangan akademisi dalam isu kehutanan sejauh ini sudah berjalan, salah satunya melalui komitmen Kalimantan Timur dengan Bank Dunia.

“Kaltim sebenarnya sudah memiliki Kajian Risiko Bencana dan Rencana Penanggulangan Bencana. Dokumen ini seharusnya menjadi acuan dalam pemberian izin. Jika setelah izin diberikan terjadi bencana, maka perusahaan wajib bertanggung jawab,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }