Program reforma agraria di PPU tersendat. Bupati Mudyat Noor desak BPN dan Bank Tanah percepat proses sertifikasi tanah agar hak masyarakat tak diabaikan.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian reforma agraria yang telah mandek selama tiga tahun terakhir. Ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bank Tanah segera menuntaskan penerbitan sertifikat lahan agar warga tidak terus dirugikan.
Menurut Mudyat, Pemkab PPU telah menuntaskan seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab daerah. Namun, lambannya proses di tingkat pusat membuat lahan masyarakat tak bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Pemerintah daerah sudah menuntaskan semua kewenangan yang ada di kami. Yang belum ini hanya proses di tingkat pusat yang berjalan lambat. Ini tidak boleh dibiarkan, karena selama tiga tahun masyarakat kita terkatung-katung,” tegasnya, Jumat (12/9/2025).
Mudyat meminta BPN dan Bank Tanah melaporkan perkembangan setiap dua minggu sekali. Informasi tersebut dinilai penting agar pemerintah kecamatan dan kelurahan dapat menyampaikan kabar jelas kepada masyarakat.
“Jangan masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Kalau terlalu lama, akan muncul persoalan baru. Saya minta setiap dua minggu ada laporan perkembangan yang jelas. Mana yang sudah clear, segera dituntaskan dan diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlambatan ini membuka celah munculnya pihak-pihak yang mengklaim lahan, bahkan ada instansi lain yang tiba-tiba mengajukan permintaan di lokasi yang sama. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik baru dan semakin merugikan warga.
“Karena proses lambat, akhirnya banyak pemain baru muncul. Ada yang menanam, ada yang mengklaim, padahal lahan itu jelas diperuntukkan bagi masyarakat. Kasihan warga yang sudah menunggu lama,” katanya.
Pada tahap pertama, terdapat 154 bidang tanah dengan 120 subjek penerima yang menjadi prioritas penyelesaian. Sekitar 80 subjek di antaranya sudah menyatakan kesediaan untuk diproses lebih lanjut. Setelah tahap ini selesai, program akan dilanjutkan ke lahan terdampak proyek jalan tol dan bandara, sebelum masuk ke tahapan berikutnya yang mencakup lahan-lahan eksisting.
“Posisi pemerintah jelas, kami selalu berpihak pada masyarakat. Sertifikat ini harus segera diberikan agar warga punya kepastian hukum dan bisa memanfaatkan lahannya,” tutur Mudyat.
Ia memastikan Pemkab PPU akan terus menekan pemerintah pusat melalui BPN dan Bank Tanah agar percepatan sertifikasi benar-benar terealisasi.
“Ini tinggal tahapan akhir di BPN dan Bank Tanah. Dari sisi pemerintah daerah, semuanya sudah tuntas,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id