KPU Kaltim ingatkan bahwa pengurusan pemindahan TPS terakhir 15 Januari 2024. Oleh karena itu, pemilih harus segera melakukan pengurusan apabila ingin pindah TPS.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur mengingatkan bagi pemilih yang mau pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024. Agar segera segera melakukannya. Sebab, pengurusan pemindahan TPS akan berakhir pekan depan, Senin (15/1/2024).
Aturan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Bagi orang yang ingin pindah domisili, itu paling lambat 15 Januari 2024,” ungkap Rudiansyah di Halaman GOR Kadrie Oening, Sempaja, Samarinda, pada Rabu (10/1/2023).
Proses pemindahan dapat dilakukan dengan melapor langsung ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota.
Sementara untuk persyaratannya. Pemilih diwajibkan menunjukkan KTP-el atau KK, serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Pindah TPS Hanya Bisa Dilakukan dalam Kondisi Tertentu
Pun demikian, ia menjelaskan, bahwa pemindahan memilih hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Seperti menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, rawat inap di fasilitas kesehatan dengan keluarga yang mendampingi, atau bagi penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Selain itu, alasan seperti menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang menjalani hukuman penjara atau kurungan juga menjadi dasar valid pemindahan memilih.
Pindah TPS juga dapat diajukan oleh mereka yang memiliki tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili. Tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, atau dalam keadaan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, meski pindah TPS diperkenankan dengan adanya kondisi tertentu. Namun, pemilih yang berpindah tidak dapat memilih sembarang calon. Contohnya, warga Samarinda yang memilih di TPS Balikpapan tidak diperkenankan memilih Calon Legislatif DPRD Balikpapan dan DPRD Provinsi Dapil Balikpapan karena bukan konstituen Balikpapan.
“Namun, mereka tetap berhak memilih DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakilnya,” tutup pria yang mengenakan peci bewarna hitam pada sore hari ini. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari