Mengenal Baju Miskat, Pakaian Adat Kalimantan Timur yang Jadi Baju Wajib PNS!

Baju Miskat memiliki desain yang unik dengan kancing diagonal sisi kanan untuk busana pria, sedangkan penempatan di sisi kiri untuk wanita. Saat ini, baju miskat ditetapkan sebagai waju wajib kedinasan PNS di Kalimantan Timur, khususnya wilayah Kutai Kartanegara.
Ocha Ocha
7 Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Baju Miskat adalah salah satu pakaian adat Kalimantan Timur yang berakar pada budaya Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura. Awalnya, baju Miskat digunakan sebagai pakaian sehari-hari bangsawan dan keluarga kerajaan Kesultanan Kutai.

Meskipun sering dibandingkan dengan pakaian Tiongkok kuno karena sistem kancingnya yang unik, pakaian ini memiliki makna sejarah yang mendalam bagi masyarakat Kalimantan. Beberapa catatan sejarah menunjukkan bahwa nama “Miskat” diadopsi dari Kesultanan Muscat yakni salah satu kerjaan Timur Tengah, yang diadaptasi melalui perdagangan dan pertukaran budaya di kepulauan tersebut.

Berbicara soal desain, Baju Miskat sangat khas dan mudah dikenali dari penempatan kancingnya yang asimetris. Untuk pria, model kemeja dengan kancing yang ditempatkan secara diagonal di sisi kanan menjadi identitas ciamik dari busana ini. Biasanya dipadukan dengan celana Panjang dan kopiah (topi hitam tradisional).

Sedangkan versi wanita, Miskat adalah atasan lengan panjang dengan kancing diagonal di sisi kiri yang dipadukan dengan rok tradisional panjang (rok kurung). Kain dari Baju Miskat sendiri terlihat sederhana namun tetap memancarkan aura elegan saat dipakai. Seringkali berwarna gelap seperti hitam atau cokelat, atau bisa dihiasi dengan border emas di tepinya untuk versi yang lebih formal.

Saat ini, Baju Miskat telah berevolusi dari pakaian kerajaan eksklusif menjadi simbol identitas daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Baju Miskat sebagai seragam wajib bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada hari-hari tertentu untuk melestarikan warisan lokal. Selain itu, Baju Miskat juga banyak dikenakan selama upacara daerah, festival budaya, dan pernikahan di wilayah Tenggarong dan Samarinda. (*)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana