Nasib Ratusan Karyawan PT Tapian Nadenggan Kutim: di-PHK Sepihak, Pesangon Tak Diberikan

Sejumlah karyawan PT Tapian Nadenggan protes. Mereka mengaku di-PHK secara sepihak, selain itu pesangon tidak diberikan secara utuh.
Devi Nila Sari
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Ratusan karyawan lama di perusahaan perkebunan PT Tapian Nadenggan Bukit Subur Estate (TNBSE) mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen. Ironisnya, para pekerja tersebut juga menyebut hak pesangon yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Para karyawan mengungkapkan, perusahaan yang berada di bawah grup Sinar Mas Group itu hanya memberikan kompensasi sekitar Rp9 juta kepada setiap pekerja yang di-PHK, tanpa memperhitungkan masa kerja yang telah dijalani oleh para karyawan.

Padahal, sebagian dari mereka mengaku telah bekerja selama puluhan tahun di perusahaan yang beroperasi di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ini.

Salah satu karyawan yang terkena PHK, Saidin, mengatakan dirinya diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan dengan alasan kontrak kerja telah habis.

- Advertisement -
Ad image

“Saya di-PHK oleh manajemen perusahaan secara paksa dan sepihak. Alasan yang disampaikan kepada saya, karena kontrak kerja saya disebut sudah habis. Namun, ketika saya meminta bukti kontrak kerja tersebut, pihak perusahaan tidak pernah memberikannya,” ketus Saidin.

Dokumen PHK dan Kontrak Kerja Tidak Pernah Diberikan

Dia mengungkapkan, pihak perusahaan menyebut dokumen kontrak tersebut berada di bagian HRD. Namun hingga kini, ia mengaku, tidak pernah diberikan salinan ataupun bukti kontrak yang dimaksud.

“Saya sudah berkali-kali datang ke HRD untuk meminta bukti kontrak tersebut. Saya menunggu berulang kali, tetapi dokumen itu tidak pernah diberikan kepada saya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Saidin juga menyebut, pihak perusahaan tidak pernah memberikan surat resmi pemutusan hubungan kerja sebagaimana mestinya.

Ia mengaku, pernah meminta surat PHK sebagai bukti administratif, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh manajemen perusahaan.

“Saya juga meminta surat PHK secara resmi, tetapi sampai sekarang tidak pernah diberikan. Bahkan pernah disampaikan bahwa pemecatan tidak perlu menggunakan surat atau tanda tangan, cukup disampaikan secara lisan saja bahwa saya diberhentikan,” ucapnya.

Menurut Saidin, ketidakjelasan status kerja itulah yang membuat dirinya dan sejumlah karyawan lainnya menolak keputusan PHK tersebut. Terlebih, selama bekerja di perusahaan, dirinya hanya pernah menandatangani kontrak kerja pada dua tahun pertama sejak mulai bekerja. Setelah itu, ia terus bekerja tanpa pernah diminta menandatangani kontrak baru.

“Faktanya, saya hanya menandatangani kontrak pada dua tahun pertama bekerja. Setelah itu saya terus bekerja tanpa pernah menandatangani kontrak baru lagi. Namun, tiba-tiba pihak perusahaan menyatakan bahwa kontrak saya sudah habis dan saya diberhentikan,” jelasnya.

Saidin menerangkan, dirinya mulai bekerja di perusahaan tersebut sejak awal tahun 2013. Namun pada tahun 2022 lalu, ia dinyatakan diberhentikan oleh pihak perusahaan. Hingga kini, ia mengaku belum menerima hak-hak pasca-PHK yang seharusnya diberikan oleh perusahaan.

“Selain surat PHK, saya juga meminta pesangon dan hak-hak saya sebagai karyawan. Namun, sampai sekarang semuanya belum diberikan secara layak,” tandasnya.

Kebijakan PHK PT Tapian Nadenggan Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Sementara itu, Koordinator aksi karyawan PT Tapian Nadenggan, Ponsianus, menyebut terdapat sekitar 150 pekerja yang mengalami nasib serupa.

Ia menyebut, sebagian dari para pekerja tersebut telah bekerja cukup lama, bahkan ada yang telah mengabdi hingga 15 tahun di perusahaan tersebut.

Ponsianus menilai, kebijakan PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki batas masa kontrak tertentu.

Berdasarkan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, masa kerja PKWT maksimal adalah dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu paling lama satu tahun.

Artinya, jika seorang pekerja tetap bekerja setelah masa kontrak tersebut tanpa adanya pembaruan kontrak secara tertulis, maka status pekerja tersebut secara hukum dapat berubah menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Padahal sejak awal kami diangkat sebagai PKWT sekitar tahun 2013. Jika mengacu pada aturan tersebut, masa kontrak maksimal hanya dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Artinya setelah lebih dari tiga tahun bekerja tanpa pembaruan kontrak, seharusnya status kami menjadi karyawan tetap,” imbuhnya.

Perusahaan Tidak Memberikan Hak-hak Karyawan

Ia menjelaskan, pada 2022 perusahaan mengambil kebijakan untuk memberhentikan sekitar 150 karyawan. Namun, pembayaran yang diberikan kepada para pekerja dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Semua karyawan yang di-PHK, dengan masa kerja antara lima hingga 15 tahun, disebut hanya menerima pembayaran sekitar Rp9.526.000 secara rata.

“Hal itu kami tolak karena menurut perhitungan dalam undang-undang, pesangon seharusnya dihitung berdasarkan masa kerja dan besaran gaji, bukan disamaratakan seperti itu,” katanya.

Ketentuan mengenai pesangon sendiri diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa pekerja yang mengalami PHK berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Besaran pesangon tersebut dihitung berdasarkan masa kerja pekerja dan jumlah upah yang diterima.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih dapat memperoleh pesangon hingga sembilan bulan upah.

Sementara uang penghargaan masa kerja juga memiliki perhitungan tersendiri yang disesuaikan dengan lamanya pekerja mengabdi di perusahaan.

Ponsianus juga mengungkapkan, para pekerja sempat melakukan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan untuk membahas persoalan tersebut.

“Saat itu saya membawa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk menjelaskan hak-hak pekerja. Namun pihak HRD mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi dan mereka mengacu pada aturan baru,” jelasnya.

Pihak perusahaan, lanjutnya, menyebut kebijakan mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

Meski demikian, para pekerja menilai perhitungan kompensasi yang diberikan tetap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, jika memang menggunakan aturan baru tersebut, maka perusahaan tetap harus menghitung kompensasi berdasarkan masa kerja para karyawan.

“Misalnya jika masa kerja 10 tahun, seharusnya ada perhitungan kompensasi yang jelas berdasarkan jumlah bulan gaji. Tetapi perusahaan tetap menolak dan hanya bersedia membayar sekitar Rp9,5 juta saja,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }