Operasi Zebra 2025, Denda hingga Rp1 Juta Mengintai Pengendara Tanpa SIM

Selama masa Operasi Zebra 2025, pengendara diimbau untuk menyiapkan kelengkapan berkendara. Bagi yang melanggar, bisa dikenai sanksi berupa denda hingga bui.
Devi Nila Sari
1.8k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025. Pada operasi kali ini, terdapat beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran.

Mulai dari pengendara di bawah umur, kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), penggunaan helm yang tidak sesuai standar, balap liar, knalpot brong, hingga berbagai pelanggaran yang dapat terlihat secara kasat mata.

Selama Operasi Zebra berlangsung, petugas lalu lintas akan berpatroli selama 24 jam penuh dengan menyisir seluruh ruas jalan, baik yang sudah menggunakan sistem ETLE maupun yang belum. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk menyiapkan kelengkapan berkendara guna menghindari sanksi.

Ketentuan Denda Tilang

Namun, bagi mereka yang tetap nekat berkendara tanpa mengindahkan hal-hal tersebut, berikut besaran denda tilang yang harus dikeluarkan:

- Advertisement -
Ad image

1. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda hingga Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

2. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: denda hingga Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.

3. Tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI): denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

4. Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda hingga Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol: denda hingga Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.

6. Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan SIM/STNK: denda hingga Rp500.000. Jika SIM hilang saat razia, denda maksimal Rp250.000.

7. Tidak menggunakan pelat nomor sesuai aturan atau menutup pelat nomor: denda hingga Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Hari Pertama, Operasi Zebra Mahakam 2025 Jaring 26 Kendaraan

Di Samarinda sendiri, sebanyak 26 kendaraan terjaring pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025. Kegiatan ini dilakukan pagi dan sore hari di dua lokasi, yaitu kawasan perniagaan dan Jalan Pangeran Suriansyah.

Adapun rincian penindakan adalah sebagai berikut:

– Sesi pagi: 8 kendaraan ditindak, terdiri atas 6 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua.

– Aksesoris yang melanggar aturan: 18 kendaraan dikenai sanksi.

– Pelanggaran surat-surat: 10 kendaraan tidak dilengkapi dokumen berkendara.

– Pelanggaran berat: 8 kendaraan memiliki surat lengkap, tetapi melakukan pelanggaran berat seperti melawan arus. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }