Kadis ESDM Kaltim Munawwar memandang positif pemanfaatan air baku bekas tambang seperti rencana yang akan dilakukan di Bontang. Menurutnya, itu bentuk reklamasi dalam bentuk lain.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Rencana pemanfaatan void bekas tambang PT Indominco Mandiri (IMM) untuk mengatasi krisis air di Kota Bontang masih menuai pro dan kontra. Meski mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat dan aktivis Kota Taman, sebutan lain Bontang.
Sebab, konsumsi void bekas tambang dianggap berbahaya. Serta, dianggap sebagai cara lain untuk menghilangkan tanggung jawab perusahaan atas aktivitas ekstraktif yang sudah dilakukan.
Namun, nampaknya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim memandang positif hal ini. Bahkan, alternatif yang digagas oleh Dinas Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim ini disebut dapat dilakukan selama tidak ada masalah dengan kajian air tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Munawwar. Ia mengatakan, pemanfaatan void bekas tambang merupakan asas manfaat dari reklamasi dalam bentuk lain.
“Jadi, kalau pemanfaatan dalam bentuk lain boleh,” terangnya saat dikonfirmasi di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (12/9/2023).
Munawwar Tekankan Pentingnya Pemenuhan Syarat dan Persetujuan Semua Pihak
Kendati demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan dalam bentuk lain itu harus memenuhi syarat. Termasuk dalam lingkup persetujuan semua pihak yang ada di dokumen lingkungan dalam rencana penutupan tambang.
Tak hanya soal tambang yang dijadikan sumber air bersih, pemanfaatan itu dapat juga dalam bentuk asas manfaat lain. Misalnya, dalam bentuk pariwisata atau perikanan.
Namun, menurut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, ikan yang ada di dalam tambang tidak boleh dikonsumsi karena dianggap masih mengandung logam.
Ketika disinggung terkait apakah dengan adanya pemanfaatan ini berarti tanggung jawab PT IMM untuk reklamasi sudah terpenuhi?. Munawwar tidak langsung menjawab dengan gamblang, apakah sudah terpenuhi atau belum.
“Karena itu memang kawasan KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan, red), maka kembali ke hutan,” jawabnya.
Ia hanya menekankan, bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban mereka. Termasuk, Izin Usaha Pertambangan (IUP). Semua kewajiban tetap harus dipenuhi harus seperti pajak dan lain-lain. Jika tidak, maka akan dilakukan pemeriksaan audit lagi.
Terlebih mengenai perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menggunakan dana besar. Maka, harus memiliki komitmen yang semakin tinggi juga.
“Jadi, kewajiban sekarang enggak kayak dulu carut marut. Sekarang harus lebih tertata terkait tentang reklamasi,” tuturnya.
Dewan Nilai Lahan Bekas Tambang Bisa Dialihfungsikan dalam Bentuk Lain
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Sutomo Jabir menilai lahan bekas tambang dapat saja dialihfungsikan menjadi reklamasi bentuk lain selama masih memiliki potensi.
“Seperti di KPC (Kaltim Prima Coal, red) di sana ada perikanan, pariwisata,” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
Namun, ia menggarisbawahi, hal ini tidak berlaku bagi lahan tambang yang tidak produktif sehingga sengaja tidak mau direklamasi.
“Makanya, diidentifikasi dan disepakati dulu oleh pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat setempat,” tandasnya.
Sebagai informasi, atas saran dari PT Indominco Mandiri (IMM) sejak 2019 lalu. Pemkot dan DPRD Bontang telah menyepakati untuk mencoba pemanfaatan air bekas galian tambang (void) sebagai sumber air baku warga. Mengingat, saat ini warga Bontang memang tengah kesulitan sumber air baku.
Beragam tes pun dilakukan untuk mengecek kelaikan air, hingga menggandeng Universitas Mulawarman Samarinda dan Politeknik Negeri Samarinda. Hasilnya, air disebut aman konsumsi.
Kendati demikian, rencana ini mendapat penolakan keras dari masyarakat. Sejumlah aktivis pun mengecam rencana ini. Karena, air dinilai masih rawan dikonsumsi masyarakat. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari