Pekerja Teras Samarinda Belum Terima Gaji, Pemkot: Kami Tidak Punya Wewenang

Devi Nila Sari
39 Views
Asisten II Setda Samarinda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marnabas Patiroy. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Pemkot Samarinda mengklaim sudah melakukan berbagai upaya mediasi. Namun, pihak kontraktor tidak pernah muncul. Sehingga, pihaknya tidak punya wewenang untuk memaksa kontraktor.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Puluhan pekerja proyek Teras Samarinda kini menghadapi ketidakpastian karena gaji mereka belum dibayarkan. Kurang lebih 84 pekerja menjadi korban dalam permasalahan ini, sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengaku tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan wewenang.

Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Marnabas Patiroy menjelaskan, DPRD telah berulang kali berupaya memediasi masalah ini. Dengan memanggil pihak kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Namun, kontraktor yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan mediasi.

“Kontraktor yang bersangkutan juga sudah dipanggil berkali-kali, tetapi tidak pernah datang. Dalam SOP atau prosedurnya, kalau mereka tidak datang, pemkot tidak punya wewenang untuk memaksa memanggil mereka,” tegas Marnabas, Jumat (28/2/2025).

Ia menambahkan, atu-satunya jalur hukum yang tersedia bagi para pekerja adalah membawa kasus ini ke Pengadilan Industrial. Hal ini dikarenakan hanya pengadilan yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa pihak kontraktor yang diduga bermasalah.

“Kami telah menyampaikan hal ini dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam pertemuan di ruang Anjungan. Jika para pekerja membutuhkan pendampingan, kami telah menyiapkan bantuan hukum. Jadi, pemerintah kota telah melakukan berbagai upaya untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.

Pemkot Dorong Pekerja Tempuh Jalur Hukum

Ia juga menegaskan, pemkot tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembayaran gaji para pekerja. Karena kontrak kerja terjadi antara pekerja dengan pihak kontraktor, bukan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. Oleh karena itu, pemerintah hanya bisa bertindak sebagai fasilitator dalam upaya penyelesaian sengketa.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pemkot Samarinda mendorong agar para pekerja segera mengajukan tuntutan ke Pengadilan Industrial. Dengan jalur hukum, diharapkan ada kejelasan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji yang tertunda.

“Pengadilan memiliki wewenang untuk menilai siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan bukti yang ada. Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan demi kepentingan para pekerja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *