Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Saat ini, kekerasan di lingkungan sekolah kerap terjadi. Hal ini sering kita saksikan, baik melalui media sosial maupun televisi. Bentuk kekerasan yang muncul pun cukup beragam, mulai dari kekerasan verbal hingga serangan fisik terhadap seseorang.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dalam lima tahun terakhir, kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat setiap tahunnya.
Pada 2024, kasus kekerasan meningkat pesat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai 573 kasus. Jumlah ini naik signifikan dari 285 kasus pada 2023. Sementara itu, pada 2020 tercatat 91 kasus, pada 2021 sebanyak 142 kasus, dan pada 2022 sebanyak 194 kasus.
Data tersebut dikumpulkan berdasarkan berita yang tersebar di media sosial serta laporan pengaduan yang masuk ke JPPI melalui Instagram dan situs resmi mereka.
Dari total kasus pada 2024, terdapat dua jenis kekerasan yang paling marak terjadi, yaitu kekerasan seksual dan perundungan (bullying) dengan persentase masing-masing 42 persen dan 31% persen. Selanjutnya, kekerasan psikis menyumbang 11 persen, kekerasan fisik 10 persen, serta kebijakan diskriminatif sebesar 6 persen.
Baca Juga
Mayoritas kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, yaitu 64 persen dari total kasus. Disusul pesantren sebesar 20 persen dan madrasah 16 persen.
Dikutip dari kpai.go.id, kekerasan di lingkungan pendidikan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, mulai dari budaya disiplin keras, minimnya konselor dan tenaga kesehatan jiwa, hingga standar operasional prosedur (SOP) penanganan serta pelaporan kekerasan yang dinilai belum optimal. Selain itu, lemahnya pengawasan dari sekolah, keluarga, dan dinas pendidikan turut menjadi sorotan.
Tidak kalah penting, tingginya angka kekerasan di lingkungan pendidikan juga ditengarai oleh tingginya paparan anak terhadap konten berbahaya.
Baca Juga
Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, menyebutkan bahwa 81,5 persen anak telah menggunakan ponsel, namun hanya 37,5 persen yang memperoleh literasi digital.
Mirisnya, kemajuan teknologi ini tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk hal positif, sehingga menempatkan Indonesia pada posisi keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring.
Oleh karena itu, upaya pencegahan pun harus menjadi fokus bersama agar lingkungan pendidikan kembali aman. Dengan peningkatan pengawasan dan literasi digital, diharapkan kasus kekerasan dapat ditekan dan tidak terus berulang. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi NIla Sari
