Forum Santan Bersatu minta PT IMM tanggung jawab. Atas sejumlah kerusakan ekosistem laut dan pencemaran akibat aktivitas tambangnya.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Masyarakat di wilayah pesisir Desa Santan Ilir minta pertanggungjawaban aktivitas pertambangan PT Indominco Mandiri (PT IMM) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pasalnya, sejak Agustus 2023, warga menemukan aktivitas pembuangan batu bara ke dasar laut, di areal conveyor pelabuhan tambang milik perusahaan ini. Akibatnya, ditemukan sedimentasi di pesisir laut Desa Santan Ilir hingga kedalaman kurang lebih 3 sampai 5 meter, yang menyebabkan pendangkalan wilayah laut.
Tak hanya itu, aktivitas itu dinilai berpotensi besar menyebabkan kontaminasi zat berbahaya seperti merkuri pada tangkapan ikan nelayan. Dimana senyawa tersebut bisa berdampak terhadap saraf, gangguan kesehatan, dan dapat mempengaruhi kecerdasan anak. Sehingga, untuk mengantisipasi kontaminasi zat berbahaya, nelayan harus mencari tangkapan ikan lebih jauh dari wilayah pesisir.
Narahubung Forum Santan Bersatu, Taufik mengatakan, kekhawatiran ini sudah dirasakan nelayan sejak lama. Bahkan 20 tahun lamanya masyarakat merasakan dampak industri ekstraktif.
“Aktivitas pembuangan batu bara di pesisir mengancam kehidupan warga,” terangnya pada pernyataan tertulis yang diterima oleh media ini, Rabu (14/8/2024).
Warga Minta PT IMM Hentikan Aktivitas Tambang dan Berikan Ganti Rugi
Sebenarnya, kata Taufik, tak hanya itu. Aktivitas PT IMM juga memperburuk kondisi udara di wilayah Desa Santan Tengah dan Santan Ilir. Lokasi conveyor tambang PT IMM yang berdekatan dengan pemukiman membawa angin ke area rumah warga.
Alhasil sebanyak 3 RT di Desa Santan Ilir, dan sebanyak 1 dusun warga di Desa Santan Tengah terpapar debu hitam batu bara setiap harinya.
“Masyarakat sangat terganggu dengan debu hitam dari batu bara yang terhirup hingga mengakibatkan gejala batuk-batuk dan sakit kepala sering dialami warga. Selain itu debu hitam ini sudah menyusahkan warga karena selalu memenuhi halaman rumah mereka,” tambahnya.
Untuk itu, masyarakat yang tergabung dalam Forum Santan Bersatu yang merupakan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan PT IMM. Mendesak PT IMM bertanggung jawab untuk memenuhi tuntutan warga.
Pihaknya meminta perusahaan tersebut menghentikan pembuangan limbah batu bara ke laut sekitar Desa Santan Ilir.
Kemudian, melakukan pemulihan ekosistem laut disekitar pesisir Desa Santan Ilir. Termasuk menghentikan pencemaran udara di sekitar Desa Santan Tengah dan Ilir akibat aktivitas conveyor batubara. Serta meminta PT IMM bertanggungjawab terhadap dampak pencemaran lingkungan.
“Tuntutan warga yang terakhir adalah memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak atas pencemaran lingkungan,” tukasnya.
Sebagai informasi, PT IMM merupakan perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan luas wilayah usaha 24.121 hektar. Aktivitasnya bersinggungan dengan beberapa desa di Kecamatan Marangkayu.
Ijin tambang PT IMM dimulai dari tanggal 1 April 1998 dan akan beroperasi hingga izinnya berakhir pada 31 Maret 2028 selama kurang lebih 30 Tahun. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari