Tahun 2024, Kekerasan di Kaltim Meningkat Tajam: Efektivitas Kebijakan Dipertanyakan

Fajri
By
63 Views

Sepanjang 2024, Kaltim mencatat 810 kasus kekerasan dengan Samarinda sebagai penyumbang terbanyak. Pj Gubernur Akmal Malik menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka kekerasan, didukung deklarasi dan seminar ketahanan keluarga.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sepanjang tahun 2024, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat 810 kasus kekerasan yang dilaporkan kepada pihak berwajib. Kota Samarinda menduduki posisi tertinggi dengan 198 kasus, disusul Kota Balikpapan dengan 140 kasus, Kutai Kartanegara 119 kasus, dan Kota Bontang 116 kasus.

Merespons lonjakan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Deklarasi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta seminar ketahanan keluarga bertema “Membangun Ketahanan Keluarga Guna Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.”

Dalam sambutannya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan pentingnya pendekatan kolaboratif untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, isu ini tidak dapat diselesaikan oleh organisasi perempuan saja, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor untuk menciptakan solusi yang menyeluruh dan terintegrasi.

Akmal juga menyoroti tingginya kasus kekerasan di kawasan perkotaan. Ia menekankan pentingnya pemetaan akurat terhadap faktor-faktor penyebabnya. “Kondisi rumah dan lingkungan sekitar, serta kurangnya ruang publik yang layak, bisa menjadi salah satu penyebab meningkatnya kekerasan,” ujarnya.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita, menyatakan komitmen Forkopimda bersama seluruh kabupaten/kota di Kaltim untuk menekan angka kekerasan. Pihaknya terus melakukan pemetaan dan pendataan guna memahami akar permasalahan sehingga kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.

Noryani menambahkan bahwa sepanjang tahun 2024, DKP3A telah menangani 88 kasus kekerasan melalui berbagai saluran pengaduan, termasuk layanan SAPA 129. Ia mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan dan berharap media massa turut aktif mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Deklarasi ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak di Kalimantan Timur,” tutup Noryani. (*)

Penulis: Dhion
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }