Tahun Baru Tetap Kerja? Menaker Dorong WFA Tanpa Potong Gaji

Menaker Yassierli meminta agar perusahaan melakukan WFA selama periode tahun baru. Artinya, para pekerja dapat melakukan tugas tidak harus di kantor, di mana saja asal pekerjaan selesaai.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, SamarindaPerayaan tahun baru idealnya dilakukan bersama orang terkasih. Entah sekadar menikmati waktu bersama di rumah atau menonton pesta kembang api di pusat kota.

Namun tidak jarang pula, masih banyak pekerja yang harus menuntaskan tugasnya pada hari tersebut.

Tahun baru kali ini jatuh pada hari Kamis, tepatnya berada di tengah pekan. Waktu ini pun membuat banyak orang tidak dapat bepergian karena masih harus bekerja.

Untuk mengatasi hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta, agar perusahaan menerapkan sistem work from anywhere (WFA) pada tanggal 29-31 Desember 2025. Artinya, para pekerja dapat melakukan tugas tidak harus di kantor, di mana saja asal pekerjaan tetap diselesaikan.

Dirinya pun mewanti-wanti agar perusahaan tidak memotong gaji karyawan karena melakukan WFA. Termasuk dilarang memotong jatah cuti tahunan mereka.

“Upah buruh tetap harus diberikan sesuai perjanjian awal. Karena itu, meskipun tidak ke kantor mereka tetap harus melaksanakan tanggung jawabnya,” ujarnya dilansir dari cnbcindonesia.com pada Kamis (18/12/2025).

Sebenarnya hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Imbauan tersebut dilakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi selama periode Natal dan tahun baru.

Dengan sistem tersebut, maka roda ekonomi pun diharapkan dapat berputar. Karena dapat meningkatkan segala sektor.

Mulai dari transportasi (pesawat, kereta, travel, tol, sewa kendaraan), pariwisata (hotel, destinasi, UMKM lokal), ritel (fashion, makanan minuman, elektronik, e-commerce), dan jasa pendukung (kuliner, souvenir, logistik), dengan lonjakan konsumsi rumah tangga yang signifikan di berbagai daerah tujuan liburan.

“Hal ini dikecualikan bagi mereka yang bekerja di sektor pelayanan masyarakat. Seperti pegawai hotel, food aje beverage (fnb), dan sektor esensial lainnya,” kata dia. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }