Timsel umumkan calon anggota KPU Kaltim 2024-2029. Sebanyak 10 nama dinyatakan lulus, usai melalui sejumlah tes kesehatan, wawancara, dan CAT.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Tim Seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPU untuk periode 2024-2029.
Penetapan calon anggota KPU ini termuat dalam Berita Acara Tim Seleksi Nomor: 12/TIMSELPROV-GEL.X-BA/03/64/2023 tanggal 12 Desember 2023. Tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur Periode 2024-2029
“Kesepuluh calon anggota KPU ini telah berhasil melewati tahapan seleksi yang melibatkan tes kesehatan fisik dan jiwa, tes wawancara, serta tes Computer Assisted Test (CAT) ,” terang Ketua Tim Seleksi John Fresly Hutahaean dalam sebuah pernyataan tertulis, Selasa (12/12/2023).
Sebelumnya, pada 7-8 November 2023, tim seleksi telah melakukan tes wawancara di Hotel Novotel Balikpapan. Kemudian, proses seleksi berlanjut pada 4-5 November 2023, dengan kerjasama Rumah Sakit TNI AD Tingkat II dr. R. Hardjanto Balikpapan untuk melaksanakan tes kesehatan.
Baca Juga
Tes CAT, yang merupakan bagian dari tahap seleksi, dilaksanakan pada 17 November 2023 di Laboratorium Komputer UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda. Sebanyak 45 peserta, yang sebelumnya lulus tahap penelitian administrasi, mengikuti tes ini dengan rincian 37 laki-laki dan 8 perempuan.
Berikut 10 Nama yang Dinyatakan Lulus Seleksi Calon Anggota KPU Kaltim

Dari 45 peserta, sepuluh calon berhasil memenuhi kriteria dan dinyatakan lulus. Komposisi kesepuluh calon anggota KPU terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan. Nama-nama yang terpilih antara lain Abdul Qayyim Rasyid, Asmadi, Fahml Idris, Feri Mei Efendi, Firman Hidayat, Irfan Jamil, Ramaon Deamov Saragih, dan Suardi.
“Untuk perempuannya ada Iffa Rosita, dan Utfa Jamilatul Farida,” tuturnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, para calon anggota KPU yang telah lulus seleksi akan bertanggungjawab menjalankan berbagai tugas. Mulai dari menjabarkan program, hingga melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, mereka juga akan mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/kota. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari