Trotoar Jalan Ahmad Yani jadi tempat favorit PKL dan warga nongkrong ala Malioboro. Satpol PP pun turun tangan
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menertibkan sejumlah Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, pada Kamis (10/04/2025).
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penataan PKL. Dalam aturan tersebut secara tegas melarang pedagang berjualan di atas badan jalan maupun trotoar yang mengganggu hak pejalan kaki.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Arianto, mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang para PKL untuk berjualan di kawasan tersebut, namun meminta agar aktivitas jual beli tidak mengganggu hak para pengguna trotoar.
“Kami tidak melarang PKL berjualan di sana, hanya mengatur agar mereka tidak berjualan atau menghalangi hak pejalan kaki di trotoar,” ujarnya.
Baca Juga
Arianto juga mengimbau para pedagang untuk tidak membawa kursi sendiri, mengingat di trotoar tersebut telah dipasang guiding block berwarna kuning yang difungsikan untuk membantu tunanetra.
“Maksimalkan saja kursi yang telah dibangun oleh pemerintah. Itu memang disediakan agar pengguna jalan, khususnya pejalan kaki, tidak terganggu,” jelasnya.
Penertiban kali ini masih bersifat persuasif. Petugas Satpol PP memberikan teguran sekaligus sosialisasi kepada para pedagang terkait Perda tersebut. Namun, jika ke depan ditemukan pelanggaran serupa, maka tindakan tegas akan langsung dilakukan.
“Ada tiga kali peringatan yang kami berikan. Para pedagang juga sudah kami minta untuk membuat pernyataan agar mematuhi aturan tersebut,” katanya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id