
3 Kali Tak Penuhi Panggilan Penyidik, Tersangka Korupsi Royalti CV JAR Diambang DPO Kejati Kaltim. Kejati Kaltim mengharapkan adanya sikap kooperatif dari tersangka pada pemanggilan lanjutan nantinya. Tapi jika tetap mangkir, maka akan diterbitkan surat DPO.
Akurasi.id, Samarinda – Kasus dugaan penyimpangan pembayaran royalti penjualan batu bara oleh CV Jasa Andhika Raya (CV JAR) yang berlokasi di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), belum menunjukkan perkembangan yang cukup berarti. Hingga sejauh ini, kasus tersebut masih terhenti pada satu orang tersangka berinisial H (50).
Tidak hanya itu, pasca H ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim belum menahan yang bersangkutan. Alasannya, karena sejak dilayangkan surat pemanggilan pasca berstatus tersangka, H belum pernah sama sekali memenuhi panggilan. Bahkan saat ini, tersangka H tidak diketahui di mana keberadaannya.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Emanuel Ahmad mengakui, kalau perkara tersebut merupakan salah satu tunggakan kasus di tahun 2020 lalu. Kendati demikian, dia memastikan, bahwa kasus tersebut akan tetap berproses.
“Ini merupakan tunggakan kasus. Kami sudah sampai kesimpulan ada temuan dugaan pelanggaran hukum,” kata Emanuel saat disambangi wartawan media ini di ruang kerjanya usai melaksanakan salat Jumat siang tadi (19/3/2021).
Dalam hal tersangka H yang saat ini tidak diketahui keberadaannya, Emanueal meyakinkan, jika itu tidak menjadi halangan bagi penyidik Kejati Kaltim untuk memproses perkara tersebut. Namun sebagai upaya hukum, Kejati Kaltim akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Jika tidak ada itikad baik dari tersangka untuk memenuhi panggilan itu, Emanuel tidak sungkan untuk menaikkan status yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Nantinya, Kejati Kaltim bahkan akan bersurat meminta bantuan ke KPK dan kepolisian untuk membantu melacak keberadaan tersangka.
[irp]
“Kami lagi mencari tersangkanya. Nanti tersangkanya kami DPO-kan dulu. Nanti kami (akan minta bantuan) aparat penegak hukum yang lain, KPK dan kepolisian membantu mencarinya,” tegas dia.
Emanuel memastikan, upaya pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat sebanyak 3 kali. Pemanggilan akan dilakukan kepada pihak keluarga bersangkutan melalui bantuan pemerintah desa di mana tersangka berdomisili. Apabila masih tidak diindahkan, maka sudah dapat dipastikan untuk dimasukkan dalam DPO.
“Apabila sampai 3 kali tidak juga memenuhi panggilan, maka akan kami umumkan di media lokal dan nasional (tersangka sebagai DPO). Tapi kami berusaha mencari dulu tersangka,” jelasnya.
Dalam hal penerbitan status DPO tersangka H kapan akan dilakukan, waktunya menurut Emanuel tidak dapat ditentukan. Dilihat berdasarkan kebutuhan hukum. Namun yang pasti, jika secara aturan pemanggilan telah dilakukan 3 kali dan tersangka mangkir, maka surat DPO sudah dapat diterbitkan.
Selain itu, apabila tersangka H tidak juga ditemukan, maka Kejati Kaltim akan tetap dapat melaksanakan sidang in absentia, sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa. Sidang ini dapat digelar jika berkas perkara sudah lengkap dan dilimpahkan, sementara terdakwa tidak dapat dihadirkan ke persidangan.
“Nanti kami usahakan ke sana. Karena di UU Tindak Pidana Korupsi, dibolehkan melakukan sidang walau terdakwa tidak hadir di persidangan. Dengan syarat, tersangka telah dipanggil secara patut,” paparnya.
Kepada media ini, pria yang sebelumnya menjabat kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan ini memastikan, kalau proses hukum atas kasus dugaan penyimpangan royalti penjualan batu bara oleh CV JAR, sudah dapat dibawa ke pengadilan sebelum akhir tahun ini.
[irp]
“Kami usahakan, mudah-mudahan enggak sampai setahun kasus ini sudah masuk ke pengadilan. Yang jelas, kami coba lakukan panggilan ulang dulu kepada tersangkanya. Bila tidak diindahkan, ya kami naikkan menjadi DPO,” imbuhnya.
Dia meyakini, dalam setiap kasus tindak pidana korupsi atau dugaan penyelewengan pembayaran royalti seperti di CV JAR, tidak mungkin dimainkan oleh pemain tunggal. Melainkan pasti ada keterlibatan dari pihak-pihak lain. Ini yang akan coba di dalami kejati.
“Kalau bicara korupsi, itu pasti tidak sendiri. Makanya, kami akan gali ini dalam penyelidikan dan persidangan. Keterangan dari terdakwa akan menjadi bukti. Keterangan tersangka itu bisa dikembangkan ke tersangka lain,” pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin