Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang dihentikan. Polisi sebut tak ditemukan unsur pidana setelah klarifikasi Kemendikbud.
Kaltim.akurasi.id, Bontang – Polres Bontang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. Penghentian dilakukan lantaran tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers pengungkapan penanganan perkara dugaan ijazah palsu, Senin (2/6/2025).
“Kami hentikan penyelidikan karena selama enam bulan proses berjalan, tidak ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut,” ujar Kapolres.
Diketahui, laporan awal kasus ini dilakukan oleh Ketua DPC Pusat Hubungan Masyarakat Kota Bontang pada 12 November 2024. Laporan tersebut menyoroti dugaan perbedaan nomor seri pada ijazah milik Andi Faizal.
Baca Juga
Dalam proses klarifikasi, pelapor mengajukan permintaan resmi kepada Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada 29 November 2024. Balasan dari Kemendikbudristek yang diterima pada 12 Februari 2025 menjelaskan bahwa:
- Andi Faizal Sofyan Hasdam tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari Universitas Trunojoyo Bontang ke Universitas Tri Dharma Balikpapan.
- Ia dinyatakan lulus pada 8 Agustus 2016, dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T.
- Informasi tersebut diverifikasi melalui laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Pusat Informasi Studi Nasional (PISN) Kemendikbud.
Kasat Reskrim Polres Bontang, Hari, menambahkan bahwa perbedaan nomor ijazah yang sempat dipersoalkan merupakan kekeliruan administrasi pada dokumen temuan awal, dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa keterangan dari pihak universitas yang mengeluarkan ijazah, Kepala LLDikti Wilayah Banjarmasin, dan Kementerian Pendidikan Tinggi. Selain itu, mereka juga meminta pendapat dari saksi ahli pidana.
Baca Juga
“Setelah ditelusuri secara menyeluruh, kami menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam dugaan kasus ini. Karena itu, penyelidikannya kami hentikan,” katanya. (*)
Penulis: Dwi Kurniawan Nugroho
Editor: Redaksi Akurasi.id
