
Ketimbang Minta Bankeu Pemprov Kaltim, Samarinda Disarankan Realokasi Anggaran. Sulitnya anggaran dalam penanggulangan pandemi, tidak hanya dialami Samarinda. Melainkan juga 9 kabupaten/kota lainnya di Kaltim.
Akurasi.id, Samarinda – Pemerintah kabupaten/kota tampaknya harus memutar otak lebih keras. Lantaran apabila ada permintaan bantuan keuangan (Bankeu), maka hal pertama yang akan direkomendasikan Pemprov Kaltim yakni penyesuaian penggunaan anggaran atau refocusing.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Sa’dudin AK menyampaikan, seperti permintaan bankeu penanganan Covid-19 yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda adalah hal wajar. Karena semua pemerintah daerah juga memerlukan tambahan anggaran.
“Kalau anggarannya kurang, bukan minta tambahan anggaran ke pemda lain, tapi sebaiknya dilakukan refocusing atau realokasi. Oleh karena itu kami telah bersurat ke Pemkot Samarinda untuk merefocusing APBD-nya,” terang dia saat dihubungi media ini, Senin (2/8/2021).
Dikatakannya, refocusing anggaran pun terjadi di Pemprov Kaltim. Setelah melakukan rapat bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, harapannya pemerintah kabupaten/kota juga melakukan hal yang sama.
“Kami dari pemprov juga sama, melakukan recofusing. Realokasi bukannya penambahan anggaran. Jangan belum refocusing sudah minta bankeu. Artinya apabila ada anggaran yang sekiranya dapat ditunda, dapat digeser untuk anggaran Covid-19,” tutur dia.
Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE-2/PK/2021 terkait penyesuaian anggaran transfer ke daerah dan dana desa untuk penanganan Covid-19 pada 8 Februari 2021 lalu. Dukungan pendanaan paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH), serta paling sedikit 30 persen dari Dana Insentif Daerah (DID) untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir pun menyampaikan hal serupa. Dalam artian, ketika pemerintah kabupaten/kota kekurangan anggaran, maka hal utama yang harus dilakukan adalah refocusing APBD dengan menggeser beberapa kegiatan.
[irp]
[irp]
[irp]
Terlebih saat ini sisa anggaran Covid-19 Kota Samarinda yang belum ada peruntukannya mencapai Rp8 miliar. Dari total anggara semula Rp50 miliar. “Jangan selalu meminta tambahan anggaran. Nanti kabupaten/kota yang lain ikut-ikutan. Lakukan refocusing anggaran yang ada dulu agar terserap maksimal,” tegas Sutomo.
Jika anggaran tersebut diperuntukkan bagi rumah sakit pun, menurutnya, yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda hanya RSUD IA Moeis. “RSUD AW Sjahrnaie merupakan wewenang provinsi. Yang merupakan wewenang pemkot hanya RSUD IA Moeis,” pungkasnya. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi Akurasi.id