Akurasi.id, Bontang – Kementerian agama (Kemenag) telah menyetujui kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun ini. Biaya haji naik atau Bipih yang harus dibayarkan calon jamaah berkisar Rp49,8 juta.
Kendati demikian, Kemenag Bontang belum merincikan kenaikan Bipih untuk wilayah Kota Bontang. Sebab penetapan besaran mengikuti acuan dari Embarkasih atau tempat pemberangkatan masing-masing wilayah.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bontang, Najmuddin mengaku belum mengetahui besaran kenaikan Bipih. Sebab aturan kebijakan terbaru itu belum diterima Kemenag di daerah. “Aturannya belum keluar. Mungkin dalam waktu dekat ini,” katanya, Sabtu (18/02/2023).
Dijelaskan Najamudin, sebenarnya biaya haji naik itu sudah terjadi saat pandemi Covid-19. Terakhir, besaran Bipih 2022 itu mencapai Rp98 juta. Sementara sebelum pandemi, besaran Bipih sekitar Rp 70 juta.
Kendati demikian, lanjut Najamudin, perlu ditegaskan jika rincian tersebut merupakan biaya real setiap perjalanan. Bukan keseluruhan besaran biaya yang harus dibayarkan oleh jemaah. “Itu biaya realnya. Cuman kan akan di potong karena sebagaian ditanggung pemerintah,” katanya.
Disebutkan Najamudin, biaya haji ini naik karena menyesuaikan dari aturan baru Pemerintah Arab. Kenaikan Bipih yang disepakati pemerintah pusat pun disebut wajar.
“Umroh saja 30 juta untuk beberapa hari. Jadi kalau dibandingkan, hampir sama karena kalau haji 40 hari,” ujarnya.
Sementara untuk kuota haji tahun ini juga belum diketahui. Sebab pembagian jatah setiap daerah belum ditetapkan. “Itu nanti, kita belum terima berapa kuota kita,” terangnya. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id