Bila Melanggar, Bupati Berau Bisa Panggil Paksa dan Laporkan Direktur Perumda Batiwakkal ke Pihak Berwajib

kaltim_akurasi
6 Min Read
Wakil Ketua II DPRD Berau Ahmad Rifai dan Praktisi Hukum Untag Samarinda Roi Hendrayanto ikut mengomentari kasus dugaan pelanggaran Direktur Perumda Batiwakkal Saipul Rahman. (Istimewa)
Bila Melanggar, Bupati Berau Bisa Panggil Paksa dan Laporkan Direktur Perumda Batiwakkal ke Pihak Berwajib
Wakil Ketua II DPRD Berau Ahmad Rifai dan Praktisi Hukum Untag Samarinda Roi Hendrayanto ikut mengomentari kasus dugaan pelanggaran Direktur Perumda Batiwakkal Saipul Rahman. (Istimewa)

Bila Melanggar, Bupati Berau Bisa Panggil Paksa dan Laporkan Direktur Perumda Batiwakkal ke Pihak Berwajib. Sebagai KPM atau pemegang kuasa modal penuh atas Perumda Air Minum Batiwakkal, Bupati Berau Sri Juniarsih dapat memanggil paksa pihak terkait dimaksud.

Akurasi.id, Berau – Kasus dugaan pelanggaran hingga dugaan korupsi yang dilakukan Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman tampaknya masih jalan di tempat. Keberanian Bupati Berau Sri Juniarsih menjadi kuncinya. Karena, bupati menjadi keterwakilan pemilik modal (KPM) tertinggi dalam Perumda Air Minum Batiwakkal.

Menurut Praktisi Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roi Hendrayanto, dalam terori pemerintahan yang baik, ada dikenal dengan asas kepatuhan dan loyalitas. Setiap pihak atau perangkat yang tergabung dalam situ, wajib menjalankan dan menjunjung tinggi prinsip tersebut.

Tidak terkecuali dalam kasus pemanggilan Saipul Rahman selaku direktur Perumda Air Minum Batiwakkal. Ketika ada pemanggilan oleh bupati atau wakil bupati pada saat ada laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bersangkutan, maka dia wajib untuk memenuhi panggilan tersebut.

ā€œDalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, ketika ada laporan dari Dewan Pengawas Perumda, maka itu harus diproses, apalagi jika memang didukung oleh bukti-bukti yang kuat,ā€ kata Roi, Jumat (19/3/2021) lalu.

Mengapa demikian, dijelaskan Dosen Hukum Untag Samarinda ini, secara prosedural, ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran dan indikasi korupsi, maka Dewan Pengawas (Dewas) melayangkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau atau DPRD setempat. Terutama kepada bupati Berau selaku pimpinan di daerah itu.

ā€œKuasa pemilik modal atau KPM dalam hal ini adalah bupati. Nah, bupati merupakan pemegang hak penuh atas Perumda (Batiwakkal) tersebut. Makanya, bupati berhak memanggil direksi perumda ketika memang ada masalah,ā€ paparnya.

[irp]

Tidak hanya itu, menurut Roi, kalau memang terdapat kesalahan, pelanggaran, atau tindakan pelanggaran berat, maka pihak KPM bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib, dalam hal ini bisa ke kepolisian atau kejaksaan. Artinya, tidak harus menunggu proses apapun di DPRD, karena legislatif menurutnya hanya lembaga pengawasan, bukan lembaga pemutus.

Selain itu, sambung dia, jika memang terdapat indikasi korupsi dalam perumda itu, legislatif hanya bisa melayangkan rekomendasi kepada KPM. Karena mempunyai hak dan kuasa penuh adalah kepala daerah sebagai KPM. Sedangkan tugasnya Dewas Perumda Batiwakkal memberikan rekomendasi agar memeriksa pihak dimaksud.

ā€œHasilnya, nanti bisa diserahkan kepada pihak terkait, dalam hal ini misalnya kepolisian dan kejaksaan. Jika itu memang dinilai ada indikasi korupsi di dalamnya,ā€ tuturnya.

Ketika misalnya pihak-pihak terkait di Perumda Batiwakkal menolak panggilan dari bupati sebagai KPM, dikatakan Roi, maka itu sudah melanggar prinsip pemerintahan yang baik. Sebagai KPM, bupati berhak memanggil dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

ā€œKalau dia (pimpinan Perumda Batiwakkal) menolak, maka silakan saja melanjutkan prosesnya ke pihak berwajib. Nanti biar kepolisian atau kejaksaan yang memeriksa lebih lanjut. Polisi atau kejaksaan nanti yang memanggil, kalau 3 kali tidak hadir, ya bisa dijemput paksa,ā€ tegasnya.

Ahmad Rifai Pilih Menghemat Pembicaraan

Sementara itu, dari unsur pimpinan DPRD Berau, Ahmad Rifai yang dikonfirmasi wartawan media ini, memilih untuk menghemat omongan. Dia beralasan, dirinya tidak ingin terlalu memberikan komentar atas masalah itu, karena memang dirinya belum mendapatkan informasi banyak atas laporan dugaan pelanggaran Direktur Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman.

[irp]

ā€œAku enggak bisa komen. Sama sekali aku belum tahu ceritanya,ā€ ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut saat dihubungi melalui telepon pribadinya, Senin (22/3/2021) siang.

Ketika ditanya perihal sikap mangkirnya Saipul Rahman dari panggilan DPRD maupun Pemkab Berau, lagi-lagi Ahmad Rifai memilih tidak banyak memberikan komentar atas hal itu. Menurutnya, dia memang sempat mendengar ketidakhadiran Saipul, namun apa alasannya, dia mengaku tidak tahu.

ā€œMangkirnya (Saipul Rahman) mendengar, cuman alasannya apa, aku juga belum tahu. Kalau soal dugaan pelanggaran dan sebagainya, aku belum tahu prosesnya seperti apa,ā€ ujarnya.

Kendati demikian, Ahmad Rifai sedikit memberikan tanggapannya, kalau untuk pimpinan perumda tidak hadir, maka harus dilihat alasannya apa dulu. Bila itu alasannya logis dan jelas, maka pada dasarnya tidak menjadi masalah.

ā€œTentu kita lihat alasannya dulu. Kalau alasannya tidak bisa hadir karena suatu alasan yang jelas, ya enggak masalah sih. Kecuali tidak punya alasan, baru itu masalah. Dan memang bisa dipanggil paksa,ā€ tuturnya.

Ditanya apakah dirinya telah mendapatkan laporan atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan Saipul Ahmad selaku direktur Perumda Batiwakkal, Ahmad Rifai mengaku, bahwa dirinya belum ada mendapatkan hal itu. Sehingga ia tidak bisa memberikan banyak komentar atau tanggapan.

ā€œKalau di aku, aku belum pernah ada terima laporan resminya sih. Belum sama sekali. Malah masalahnya apa, aku belum tahu. Apa saja masalahnya, tidak tahu aku,ā€ pungkasnya mengakhiri pembicaraan dengan media ini. (*)

Penulis: Tim Redaksi Akurasi.id
Editor: Dirhanuddin

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *