Penggunaan dana Rp50 miliar untuk PT MMP tersebut diharapkan memiliki orientasi yang jelas, termasuk manfaat langsung bagi masyarakat Kaltim.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyoroti kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp50 miliar untuk PT Migas Mandiri Pratama (MMP).
Menurut Sabaruddin, hingga kini belum pernah ada penjelasan detail mengenai rencana bisnis maupun proyeksi keuntungan dari dana tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Ada pengeluaran pembiayaan sekitar Rp50 miliar untuk PT MMP, tetapi belum pernah ada pemaparan resmi mengenai arah bisnisnya,” ujarnya.
Sabaruddin mengingatkan, kasus korupsi yang melibatkan Dana Bantuan Olahraga Nasional (DBON) di Kaltim harus dijadikan pelajaran berharga agar kebijakan serupa tidak berujung pada persoalan hukum. Ia menegaskan, seluruh proses penyertaan modal seharusnya dibahas secara terbuka bersama komisi terkait.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah, tetapi khusus penyertaan modal, harus transparan dan dibahas detail. Jangan sampai ada kebijakan yang terkesan tergesa-gesa tanpa kajian mendalam,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi Gerindra itu juga meminta agar penggunaan dana tersebut memiliki orientasi yang jelas, termasuk manfaat langsung bagi masyarakat Kaltim.
Apalagi jelas tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, yakni tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya. Di mana menegaskan bahwa setiap penyertaan modal daerah harus didahului dengan penjelasan yang memadai kepada komisi terkait.
“Pendisiplinan dalam pengelolaan anggaran itu penting. Komisi II harus mendapatkan paparan resmi dan akuntabel, sehingga masyarakat juga tahu uang daerah dipakai untuk apa,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi