Tinjau Persiapan Sekolah, Disdikbud Bakal Cabut Izin PTM jika Langgar Prokes

kaltim_akurasi
2 Views
Kabid Pendidikan Dasar (Disdikbud) Bontang Saparudin saat melakukan kunjungan lapangan di salah satu sekolah swasta di Bontang (Fajri/Akurasi.id)
Tinjau Persiapan Sekolah, Disdikbud Bakal Cabut Izin PTM jika Langgar Prokes
Kabid Pendidikan Dasar (Disdikbud) Bontang Saparudin saat melakukan kunjungan lapangan di salah satu sekolah swasta di Bontang (Fajri/Akurasi.id)

Tinjau persiapan sekolah, Disdikbud bakal cabut izin PTM jika langgar Prokes. Sejauh ini baru ada lima sekolah yang mengusulkan untuk menggelar PTM. Kelima sekolah tersebut meliputi SD Asy Syamil, SD Cahaya Fikri, SD Kreatif, SMP Negeri 7 dan SD Negeri 003 Bontang Utara.

Akurasi.id, Bontang – Untuk memastikan kesiapan sekolah melaksanakan pertemuan tatap muka (PTM) terbatas,  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang melakukan tinjauan lapangan ke setiap sekolah yang sudah mengajukan usulan.

Kabid Pendidikan Dasar (Disdikbud) Bontang Saparudin menjelaskan, sejauh ini baru ada lima sekolah yang mengusulkan untuk menggelar PTM. Kelima sekolah tersebut meliputi SD Asy Syamil, SD Cahaya Fikri, SD Kreatif, SMP Negeri 7 dan SD Negeri 003 Bontang Utara.

“Tinjauan lapangan ini diperlukan sebelum memberikan izin PTM kepada sekolah. Sudah sejauh mana kesiapan mereka untuk menghadapi PTM terbatas,” ucapnya, kepada awak media, Selasa (7/9/2021).

Kata dia, sebelum mengusulkan izin PTM, setiap sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan ini sudah disampaikan melalui surat edaran Disdikbud 3 Agustus lalu kepada seluruh SD-SMP di Bontang.

Syarat yang dimaksud ialah, mengajukan permohonan ke Disdikbud dengan melampirkan data guru yang sudah dan belum divaksin, diikuti jumlah wali murid yang sepakat atau tidak apabila PTM digelar.

Kedua, melampirkan SK pembentukan Tim Gugus Covid-19 sekolah. Serta, membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai antara kepala sekolah dan komite sekolah, yang berisi kesiapan menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan.

[irp]

Pun demikian, untuk selanjutnya laporan penilaian dari hasil tinjauan itu akan diteruskan ke Kepala Dinas, sebab yang mempunyai kewenangan dalam memutuskan boleh atau tidaknya PTM digelar ada ditangan Kepala Dinas.

“Untuk izinnya, harus menunggu persetujuan pak Kadis. Karena dia yang punya wewenang,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, Disdikbud bakal cabut izin PTM apabila sekolah tersebut melanggar protokol kesehatan (Prokes). Amanah tersebut diberikan agar setiap sekolah tidak menyepelekan penerapan Prokes.

“Kalau terbukti melanggar Prokes, kami akan cabut izin PTM-nya,” tegas Saparudin.

[irp]

Menurutnya, penerapan Prokes di sekolah menjadi hal paling penting untuk diperhatikan. Agar PTM berjalan aman untuk murid dan juga guru. Jangan sampai memunculkan kluster baru.

“Tidak ada toleransi untuk ini, jika ada temuan atau laporan melanggar Prokes. Akan langsung dicabut izinnya,” tambahnya.

Kendati demikian, dirinya tak menampik menjalankan Prokes di lingkungan sekolah memang tak semudah yang dibayangkan. Terlebih bagi anak-anak sekolah dasar. Tetapi, jika sekolah tersebut sudah mengaku siap, maka mereka berkewajiban untuk taat pada prosedur yang ada.

[irp]

“Mereka kan sudah menyatakan kesiapan menggelar PTM. Jadi, wajib menaati aturan yang ada. Walaupun tidak mudah. Justru itu yang menjadi tantangan untuk masing-masing sekolah,” tukasnya. (*)

Penulis : Fajri Sunaryo

Editor: Rachman Wahid

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *