Eks Bupati PPU Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Kami Hargai Tapi Tak Hapuskan Pidana

Rachman Wahid
3 Views
Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, ketika diwawancarai terkait eks Bupati PPU kembalikan uang hasil korupsi. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Abdul Gafur Mas’ud Kembalikan Dana Rp3 Miliar

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), yang tersandung kasus korupsi mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AGM menyerahkan uang tersebut dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (23/7/2024) lalu. Dan dijadwalkan kembali disidang pada 6 Agustus 2024 mendatang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, menghargai apa yang sudah dilakukan oleh pria berinisial AGM tersebut.

“Tentu kami hargai, tapi hal ini tidak lantas menghapus pidana,” tuturnya saat diwawancarai usai Workshop Penulisan Jurnalistik di Ruang Wiek, Diskominfo Kaltim, Samarinda, Rabu (24/7/2024).

Apa yang dilakukan oleh eks Bupati PPU tersebut, lanjutnya, masih bisa meringankan AGM baik tuntutan maupun putusan. Karena tindakan ini merupakan bagian koperatif terdakwa yang memudahkan jalannya penyidikan.

“Semoga dalam persidangan lainnya, terdakwa bisa menyadari dan mengembalikan apa sudah dinikmati,” harap Ali Fikri.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang tersebut bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.

“Uang Rp3 miliar itu dibawa pihak Abdul Gafur dalam plastik hitam berukuran besar,” terangnya.

Usai sidang ditutup, jaksa KPK menyarankan AGM dan kuasa hukumnya mengirimkan uang tersebut ke rekening penampungan KPK. Jaksa KPK lalu meminta konfirmasi kepada petugas di bagian rekening penampungan KPK.

“(Benar) uang yang masuk Rp3 miliar,” kata Gina.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan AGM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada perusahaan umum daerah.

Dalam kasus ini AGM didakwa menerima aliran modal dari PBT dan PBTE mencapai Rp 6,2 miliar. baik berupa uang tunai hingga pembiayaan operasionalnya selaku bupati PPU kala itu. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *