Hari Raya Idul Fitri, Lapas Bontang Beri Kelonggaran Jam Besuk

Rachman Wahid
57 Views

Kasi Binadik Lapas Bontang Riza Mardani mengatakan, ada kebijakan baru yang akan berlaku saat Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah nanti.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Semenjak pencabutan status darurat Covid-19 tiga bulan lalu Lapas Kelas IIA Bontang sudah memperbolehkan keluarga untuk menjenguk warga binaan. Pun, warga binaan hanya boleh dijenguk sekali dalam satu pekan. Dan yang boleh mengunjungi hanya keluarga terdekat atau keluarha inti saja.

Kasi Binadik Lapas Bontang Riza Mardani mengatakan, ada kebijakan baru yang akan berlaku saat Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah nanti. Selama empat hari, warga binaan boleh dijenguk lebih dari satu kali. Kebijakan itu dinilai penting untuk para warga binaan yang menjalankan hari lebaran dengan keluarga inti didalam Lapas.

“Lebaran nanti waktu jenguk warga binaan akan longgar 4 hari, setiap warga binaan boleh dijenguk lebih dari satu kali,” katanya, Selasa (18/04/2023).

Kata Riza, meski ada kesempatan bertemu. Saat bertatap muka para tamu tidak boleh membawa apapun. Sementara, untuk kiriman seperti uang tunai, kue lebaran, dan makanan hanya boleh sampai di depan pintu utama.

“harus titipkan dulu kepada petugas dan selanjutnya akan kami beri ke warga binaan. Jadi tidak bisa langsung,” katanya.

Remisi 9 Warga Binaan

Tak hanya memberikan kelonggaran jam besuk, lapas juga memberikan remisi kepada 9 warga binaan, dengan catatan bebas bersyarat. Semua warga binaan yang mendapat remisi ini minimal mereka yang menjalani 2/3 masa tahanan.

Riza bilang, kebanyakan warga binaan yang bebas ialah kasus narkotika jenis sabu. Selain narkotika ada juga warga binaan yang bebas dari kasus perlindungan anak sebanyak dua orang. Semua warga binaan yang bebas juga masih berstatus percobaan dengan syarat wajib melapor minimal sepekan sekali.

“Semua wajib lapor yang pembina dampingi masing-masing warga binaan,” ujar Riza.

Pun jika ada yang kedepatan kembali melanggar, maka konsekuensinya warga binaan harus melanjutkan masa hukumannya dengan tambah sanksi kasus yang baru. “Kalau ketangkap lagi, sisa masa tahanannya harus berlanjut. Kemudian tambah masa hukuman dari kasus baru,” jelasnya. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }