Jelang Pemilu, Pemkot Samarinda Bakal Tertibkan Baliho Kampanye

Rachman Wahid
3 Views
Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tassa. (Muhammad Zulkifli/Akurasi.id)

Di penertiban baliho kampanye, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan rapat penertiban algaka (alat peraga kampanye), spanduk dan baliho kampanye di Kota Samarinda, dalam rangka antisipasi jelang pemilu tahun 2024, pada Kami, (27/4/2023).

Assisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Ridwan Tassa, mengatakan bahwa penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 tahun 2020 tentang penyelengaraan izin reklame.

“Penertiban akan terus dilaksanakan merujuk pada Perwali nomor 12 tahun 2020 tentang pemasangan baliho dan sebagainya.” jelasnya.

Perihal penertiban tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.

“Pihak Satpol bersama tenaga teknis lainnya bekerja sama dengan Bawaslu juga akan melakukan penertiban,” kata Ridwan.

Baliho Ber-barcode

Terkait pemasangan baliho dan spanduk, Ridwan mengatakan bahwa nantinya setiap baliho dan spanduk harus ada barcode. Hal tersebut dilakukan supaya semua masyarakat bisa mengakses.

“Untuk mengetahui berapa lembar izin pemasangan baliho dan dimana saja diizinkan untuk dipasang, itu semua bisa diketahui melalui barcode yang dipasang di baliho,” jelasnya.

Ia menuturkan bahwa penertiban reklame dan baliho tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Samarinda.

“Jika dirasa baliho atau reklame sudah kadaluarsa termasuk baliho ucapan hari raya juga nantinya akan diturunkan oleh Satpol PP,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *