Kaltim Bersuara Atas Warga Wadas, Tuntut Pembatalan Bendungan Bener

kaltim_akurasi
4 Views
Puluhan akademisi turut menyoroti bentrok warga dengan kepolisian di Desa Wadas. (Istimewa)
Puluhan akademisi turut menyoroti bentrok warga dengan kepolisian di Desa Wadas. Kaltim pun bersuara atas warga Wadas. (Istimewa)
Puluhan akademisi turut menyoroti bentrok warga dengan kepolisian di Desa Wadas. Kaltim pun bersuara atas warga Wadas. (Istimewa)

Menurut akademisi, pengerahan aparat disertai berbagai tindakan yang tak jelas legitimasi hukumnya kepada puluhan warga Desa Wadas beserta para pendampingnya merupakan tindakan sewenang-wenang. Kaltim pun bersuara atas Warga Wadas

Akurasi.id, Samarinda – Kaltim bersuara atas Warga Wadas, polemik berlarut-larut yang kini tengah dihadapi oleh warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tersebut. Kaltim soroti tindakan penerjunan ribuan aparat kepolisian ke Desa Wadas pada 7-8 Februari 2022. Hal itu disampaikan melalui keterangan pers gabungan 55 Akademisi Peduli Wadas, dari 31 kampus atau institusi riset se-Indonesia, termasuk Kaltim.

Menurut akademisi dari sejumlah informasi, pengerahan aparat dengan berbagai tindakan yang tak jelas legitimasi hukumnya, berkaitan dengan jaringan internet, intimidasi, pemukulan, dan penangkapan puluhan warga Desa Wadas beserta para pendampingnya merupakan tindakan sewenang-wenang.

Tindakan sweeping, kata mereka, kepada warga yang sedang melakukan ibadah di masjid, menjadi penanda ketidakjelasan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Lanjut mereka, saat memasuki Desa Wadas, polisi merobek dan mencopoti poster-poster penolakan penambangan di Desa Wadas.

[irp]

“Tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian tidak hanya berhenti sampai di sana. Ketika proses pengukuran lahan sedang berjalan pada 8 Februari 2022, aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas besek, pisau, dan peralatan untuk membuat besek,” kata akademisi peduli Wadas.

Pihaknya juga menerima informasi penghalang-halangan tim kuasa hukum LBH Yogyakarta untuk melakukan pendampingan warga. Polisi membawa mereka ke Polsek Bener, dengan alasan Covid-19. Terjadi pula peretasan akun Instagram LBH Yogyakarta pada tanggal 8 Februari 2022. “Tentu ini peristiwa bukanlah yang pertama terjadi. Peristiwa serupa terjadi pada tanggal 23 April 2021” ujarnya.

Atas segala peristiwa di atas, meskipun warga telah keluar dari penahanan kepolisian, para akademisi mengecam keras dan mendorong pertanggungjawaban hukum atas tindakan pengerahan aparat besar-besaran ke Desa Wadas, dan serangkaian tindak kekerasan yang terjadi terhadap warga Desa Wadas.

“Tidak boleh ada tindakan hukum negara, termasuk aparat kepolisian, yang tak bisa tidak dipertanggungjawaban. Tiadanya pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” kritiknya.

[irp]

Protes Warga Desa Wadas, lanjut akademisi, terhadap penambangan batuan andesit untuk proyek pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, merupakan hak-hak konstitusional, dijamin oleh UUDNRI Tahun 1945 dan jelas bukan merupakan pelanggaran hukum.

Sedangkan pengerahan pasukan besar-besaran tanpa alasan yang jelas, intimidasi, serangkaian tindak pemukulan, perampasan, perusakan oleh aparat, penangkapan sewenang-wenang, penghalang-halangan tim kuasa hukum mendampingi warga, pemadaman listrik dan jaringan internet termasuk peretasan Instagram LBH Yogyakarta, justru bentuk bekerjanya penegakan hukum represif.

Tidak hanya melanggar hukum, melainkan pula melanggar hak-hak asasi manusia yang terjamin dalam konstitusi dan perundang-undangan. “Protes warga terhadap rencana pembangunan Bendungan Bener harus mendapat respons pemerintah dengan meninjau kembali rencana pembangunan proyek berdasarkan keberatan warga bukan dengan melakukan berbagai tindakan represif,” katanya.

[irp]

Desak Kapolda Jateng Tarik Pasukan dari Desa Wadas

Akademisi Peduli Wadas menilai, Gubernur Jateng dan Kapolda Jateng bertanggung jawab atas tindakan melanggar hukum. Tak terkecuali, mendesak Kapolda Jateng menarik pasukan dari Desa Wadas dan bekerja profesional, berintegritas, patuh pada prinsip negara hukum. Intimidasi di lapangan, dalam segala bentuknya harus berhenti, karena tak sejalan dengan perlindungan hak atas rasa aman.

Pihaknya juga mendesak, proyek Bendungan Bener yang merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), harus ditinjau kembali urgensinya, terlebih dengan cara-cara kekerasan yang menyertai proses pembangunannya. Negara wajib memberi perlindungan dan pemenuhan HAM, serta memastikan semua proses hukum tak bertentangan dengan UUDNRI Tahun 1945

“Kami mengingatkan, setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sebagaimana pula menghargai pilihan Warga Desa Wadas untuk tetap menjaga menjadikan lahan pertanian dan wilayahnya dari proyek pembangunan bendungan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *