Kelompok masyarakat tersebut mengakui kepemilikan lahan di IKN sejak 2008 lalu. Sebelum Kaltim ditetapkan sebagai IKN, kelompok masyarakat itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengaku baru saja menerima aspirasi dari kelompok masyarakat dari Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (10/4/2023) tentang legalitas lahan seluas 1.000 hektare.
Veridiana Huraq Wang menyebutkan, Kecamatan Samboja khususnya lahan tersebut telah menjadi kewenangan dari Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN), maka dari itu permohonan yang telah diajukan oleh kelompok masyarakat akan segera pihaknya akomodir dan suarakan kepada Badan Otorita IKN.
“Makanya permohonan yang diajukan Masyarakat itu kami akomodir dan segara disampaikan ke Badan Otorita IKN. Akan kami sambungkan, mungkin nanti bersama perwakilan masyarakat kami akan membawa aspirasi itu ke Badan Otorita IKN,” kata Veridiana.
Masyarakat yang melapor tersebut mengakui kepemilikan lahan tersebut sejak 2008 lalu. Artinya sebelum Kaltim ditetapkan sebagai IKN, mereka itu telah lebih dulu memiliki lahan tersebut. Terlebih pengakuan kelompok masyarakat yang mendapatkan lahan tersebut melalui proses pembagian dari Kerajaan Kukar.
Ketua Komisi III itu mengungkapkan, permohonan terkait sebidang lahan itu dapat ditingkatkan legalitas kepemilikan dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL) atau Hutan Adat, sehingga selanjutnya masyarakat diminta untuk dapat mempersiapkan kebutuhan dokumen sebagai dasar memohon hak kepada Badan Otorita IKN.
“Masyarakat sudah menggarap lahan itu, ada yang berkebun, ada juga tanaman keras seperti ulin dan lain-lain, sementara ini mereka masih menunggu kepastian legalitas itu,” ungkapnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id