Lewat PDAM Bontang, Warga Bakal Ditarik Retribusi Sampah

Rachman Wahid
82 Views

Pemberlakuan retribusi sampah ini bisa membantu mengurangi beban operasional pengangkutan sampah dari TPST, TPS3R, dan TPA yang selama ini membengkak.

Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Pasca kebijakan penarikan seluruh tong sampah di jalan protokol Kota Bontang. Pemerintah Kota berencana akan menarik retribusi sampah ke semua warga. Rencananya penarikan retrebusi itu akan mulai direalisasi pada Oktober nanti.

Penarikan retrebusi itu akan melalui pembayaran air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Taman, atau PDAM Bontang. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH, Syakhruddin mengatakan, nominal tarif pembayaran retrebusi sampah akan dibagi 3 kategori berdasarkan kWH listrik warga.

Bagi warga pengguna 900 kWH akan ditarik retribusi Rp 3.500 per bulan. Kemudian tarif retribusi warga pengguna listrik 1300 kWH dibeban biaya sebesar Rp 5 ribu per bulan. Sedangkan bagi pengguna listrik diatas 1300 kWH, ditarif retribusi sampah senilai Rp 7.500, per bulan.

Dia bilang, skema itu telah sesuai regulasi yang diatur Perda nomor 9 tahun 2011 tentang restrebusi jasa umum. “Rencananya penarikan sudah dimulai Oktober nanti,” katanya, Jumat (9/6/2023).

Pun ia menjelaskan retribusi yang dipungut pemerintah itu diperuntukkan untuk jasa pengangkutan dari TPST menuju TPA yang ada di Bontang Lestari. Sementara bagi warga yang menggunakan jasa KSM untuk pengangkutan sampah dari rumah ke TPST, juga mendapat tarif retrebusi.

“Beda, kalau  pakai jasa KSM, dikenakan biaya dari penyedia jasa. Kalau restrebusi dari Pemkot. Nambah bayarnya,” ungkap Syakhruddin.

Lanjut Syakhruddin, pemberlakuan restrebusi ini bisa membantu mengurangi beban operasional pengangkutan sampah dari TPST, TPS3R, dan TPA yang selama ini membengkak. Berdasarkan hitungan DLH, keseluruhan biaya operasional pengelolaan sampah hingga biaya penggunaan bahan bakar angkutan mencapai belasan miliar.

“Untuk BBM sendiri saja ini mencapai Rp 5,7 miliar. Kalau restrebusi diaktifkam lagi, maka Pemkot bisa peroleh tambahan Rp 2,5 miliar,” terangnya.

Kebijakan penarikan restrebusi ini akan mulai disosialisasikan hingga melalui kelurahan-kelurahan. “Nanti kami keliling sosialiasi ke kelurahan,” ujarnya. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }