Masuk Kutim, Warga Sidrap Tak Akan Dapat Pelayanan di Bontang

Rachman Wahid
7 Views
Wali Kota Bontang Basri Rase saat diwawancarai terkait konflik gugatan tapal batas Sidrap. (Nuraini/Akurasi.id)

Wali Kota Bontang Basri Rase telah mengeluarkan pernyataan bahwa warga Kampung Sidrap bukanlah bagian dari Kota Bontang lagi. Dan sebut warga luar wilayah Bontang tak akan mendapat pelayanan di Kota Taman.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Konflik belasan tahun terkait gugatan tapal batas Sidrap sepertinya sudah akan menemui keputusan akhir. Hal ini menyusul keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak tapal batas Sidrap untuk masuk wilayah Kota Bontang.

Wali Kota Bontang Basri Rase pun telah mengeluarkan pernyataan bahwa warga Kampung Sidrap bukanlah bagian dari Kota Bontang lagi. Meskipun, masih banyak dari warga Sidrap yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bontang.

“Karena gugatan di MA sudah ditolak, maka kini Kampung Sidrap bukan wilayah Bontang,” kata Basri.

Ia juga menyatakan akan segera melakukan penyisiran, bagi warga yang KTP Bontang tapi tidak tinggal di wilayah Kota Taman, sebutan Bontang. Hal itu akan dilakukan melalui penggunaan aplikasi berbasis geospasial by name by address.

“Karna (Warga Sidrap, Red.) bukan warga kita, mereka tinggalnya di wilayah Kutim,” jelasnya.

Katanya, pendataan melalui aplikasi itu akan mendata jumlah penduduk di Kota Bontang berdasarkan wilayah tempat mereka tinggal. Termasuk di dalamnya data jumlah pengangguran, jumlah masyarakat miskin, angka stunting, dan lain sebagainya.

“Jadi, kalau tidak tinggal di wilayah Bontang maka datanya akan dihapus dan tidak akan lagi mendapatkan fasilitas apapun dari Bontang,” ungkapnya kepada wartawan Akurasi.id.

Ia menjelaskan, pendataan menggunakan aplikasi itu telah dilakukan sebelumnya di Surabaya. Di mana, setelah mengevaluasi pendataan angka pengangguran, kemiskinan, dan stunting dan kemudian menggunakan aplikasi tersebut. Rupanya terjadi penurunan yang signifikan terhadap angkanya.

Maka, yang diharapkan Basri, setelah proses penerapan aplikasi itu nantinya, akan menyisir masyarakat berKTP luar daerah yang seharusnya tidak masuk dalam pendataan sebagai warga Kota Bontang.

“Jangan sampai menyumbang angka kemiskinan di kota kita (Bontang), padahal tinggalnya di luar Bontang,” tuturnya.

Belum diketaui secara pasti, kapan penggunaan aplikasi itu akan digunakan. Akan tetapi, Basri mengungkapkan saat ini hal itu tengah dalam proses.

Sebagai informasi, sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penentuan Batas Wilayah antara Kota Bontang dengan Kutim dan Kutai Kartenegara (Kukar). Kampung Sidrap seluas 164 hektare masuk wilayah Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupten Kutim. (*)

Penulis: Nuraini
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *