Aparat kepolisian membeberkan beberapa kendala sulitnya pengungkapan kasus tambang ilegal. Misalnya, pelaku kerap berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba. Karena aparat kesulitan dalam menuju lokasi.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sepanjang 2023, Polresta Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus ilegal mining atau yang biasa dikenal dengan pertambangan ilegal. Satu dari tiga kasus yang berhasil diungkap adalah penangkapan ZN (36) di Jalan Muang Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara pada Mei 2023 lalu.
Meski demikian, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menuntaskan permasalahan pertambangan ilegal di Kota Tepian. “Ini jadi atensi kita, kami terus lakukan penegakan hukum untuk tambang ilegal,” ungkapnya di Samarinda, belum lama ini.
Pria yang karib disapa Ary ini membeber sejumlah kendala yang ditemui dalam menangkap para pelaku kasus tambang ilegal. Misalnya, proses penangkapan memerlukan penanganan yang komprehensif, yaitu Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) harus melakukan tangkap tangan.
Sedangkan yang menjadi kendala adalah kesulitan dalam menuju lokasi yang dicurigai menjadi aktivitas tersebut, sehingga menyebabkan pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.
Ia mencurigai ada nya kebocoran informasi saat petugas hendak melakukan penangkapan. Namun hingga saat ini masih diselidiki, penyebab dari mana bocornya informasi tersebut.
Kapolresta Samarinda mengakui bahwa permasalahan tambang ilegal memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat. Terutama, masyarakat yang rentan terdampak banjir dan tanah longsor akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Dalam upaya memberantas tambang ilegal, kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan masyarakat agar terhindar dari bencana alam yang dapat timbul akibat kegiatan ilegal ini,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Fajri Sunaryo