Sebanyak 11 orang diamankan dalam OTT KPK di Kaltim. Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa. Status pihak yang diamankan KPK akan ditentukan dalam waktu 1×24 jam.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap jaringan korupsi massal. Sebanyak 11 orang berhasil diamankan di wilayah Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami sudah mengamankan 11 orang,” kata dia pada keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Dari jumlah tersebut, tujuh orang merupakan pihak yang diduga memberikan suap. Sementara empat orang lainnya sebagai penerima. Namun, identitas mereka belum diungkapkan secara resmi oleh KPK.
Ghufron menegaskan, bahwa dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa pembangunan jalan. Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai bukti transaksi korupsi.
“Tim KPK telah mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya, dan beberapa pihak yang diduga terlibat sebagai pelaku dan saksi tindak pidana korupsi. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung,” ujarnya.
Menurut Ghufron, berdasarkan KUHP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
“Kami akan memberikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1×24 jam pertama,” pungkasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari