Panggil Ketua KONI, Polisi Usut Dugaan Korupsi Porprov Berau

Devi Nila Sari
3 Views
Helatan Porprov VII Kaltim di Kabupaten Berau kini menjadi sorotan pihak kepolisian karena diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. (Dok Porprov Berau)

Polres Berau tengah mengusut dugaan korupsi Porporv Berau. Dugaan korupsi itu pihaknya dapatkan dari laporan masyarakat.

Kaltim.akurasi.id, Berau – Meski telah berakhir pada 7 Desember 2022 kemarin. Namun, pelaksanaan Porprov VII Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan.

Kali ini sorotan datang dari para aparat penegak hukum. Yang menduga kalau pada pelaksanaan ajang multi event empat tahunan itu telah terjadi tindak pidana korupsi.

Penyelidikan awal Korps Bhayangkara itu dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat. Sehingga, dilakukan tindak lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Berau.

“Iya ada laporan dari masyarakat (dugaan korupsi kegiatan Porprov Berau). Kami masih melakukan pemeriksaan awal,” ucap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu, Selasa (17/1/2023).

Informasi yang dihimpun, penyelidikan awal polisi terhadap dugaan korupsi itu. Dengan melakukan undangan pemanggilan terhadap Ketua KONI Kabupaten Berau untuk diperiksa keterangannya.

Undangan polisi itu tertuang dalam surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Timur Resor Berau bernomor B/14/I/Res.3.4./2023/Reskrim, klasifikasi biasa, perihal undangan klarifikasi.

“Iya baru undangan mas (undangan pemeriksaan keterangan Ketua KONI Berau),” tambahnya.

Ketua Koni Berau Belum Penuhi Undangan

Dalam undangan pemeriksaan tersebut. Disampaikan bahwa pada saat ini penyidik dari Unit Tipidkor, Satreskrim Polres Berau. Sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran yang digunakan. Dalam kegiatan Porprov Kaltim ke VII tahun 2022 pada 54 cabang olahraga yang dipertandingkan.

Penyelidikan itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada undangan tersebut, Ketua KONI Berau dijadwalkan menjalani pemeriksaan keterangan pada Kamis (12/1/2023) kemarin. Namun, kata Iptu Ardian, yang bersangkutan belum memenuhi undangan klarifikasi tersebut.

“Iya, belum hadir mas,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan. Serta, menjadwalkan ulang undangan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Berau. Terkait dugaan tindak korupsi pada ajang Porprov Kaltim VII di Berau tahun 2022. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *