
Dewan desak pansus pertambangan dibentuk, Jatam Kaltim: Seharusnya DPRD panggil aparat hukum. Laporan dugaan aktivitas ilegal yang disampaikan ke aparat hukum pun disebut tak jelas rimbanya. Seolah, hanya formalitas yang memenuhi tumpukan kertas.
Akurasi.id, Samarinda – Dampak lingkungan disebabkan pertambangan di Kaltim kian memprihatinkan. Membuat urgensi pembuatan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan kembali terdengar di Karang Paci.
Terlebih, dengan temuan dan penutupan tambang ilegal di Balikpapan. Itu hanya sebagian kecil kasus yang terusut. Sisanya, masih banyak mafia tambang tak tersentuh hukum. Bahkan, laporan dugaan aktivitas ilegal yang disampaikan ke aparat hukum pun tak jelas rimbanya. Seolah, hanya formalitas yang memenuhi tumpukan kertas.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mendesak Pansus Pertambangan secepatnya dibentuk, untuk meminimal kejadian – kejadian seperti itu.
“Supaya ada corongnya gitu loh. Kalau Komisi 3 saja, nggak bisa gitu. Pansus yang paling tepat. Saya mendesak secara pribadi,” tegas Hasanuddin, Rabu (17/11/2021).
Direncanakan, Pansus Pertambangan akan diisi oleh perwakilan seluruh komisi di DPRD Kaltim. Komisi 1 akan mengurus masalah hukum, Komisi II di bidang kemasyarakatan dan ekonomi, Komisi III masalah teknis, dan Komisi IV membidangi dampak sosial dari pertambangan ilegal.
Apabila pansus ini mulai kerja, anggota DPRD Kaltim Fraksi Partai Beringin ini memastikan, akan langsung bekerja sama dengan pihak kejaksaan, kepolisian, atau KPK. Bahkan, berkeinginan untuk bisa berkoordinasi langsung dengan pemerintah pusat.
[irp]
Harapannya, dengan keberadaan Pansus Pertambangan, mampu memberikan dampak yang lebih efektif untuk menyelesaikan masalah tambang ilegal di Kaltim.
“Mungkin bisa diguide oleh DPR RI. Karena kebijakan pertambangan ada di pusat. Kami akan datang ke komisi III dan VI apa guidenya,” tuturnya.
Terpisah, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang mengkritisi, berkaitan tambang ilegal, seharusnya langkah yang diambil Komisi III bukan pembentukan pansus, melainkan mendesak kepada pemerintah daerah dan penegak hukum, baik kepolisian maupun Balai Gakkum KLHK Kalimantan terkait progres penindakan dan penegakan hukum dalam kasus peti (penambangan emas tanpa izin) maupun tambang ilegal.
[irp]
Di sisi lain, dapat pula mempertanyakan eksekusi rekomendasi yang disampaikan dari pansus terdahulu. “Sebenarnya itu tidak memerlukan pansus, Komisi III bisa menggunakan ruang-ruang politiknya yang sudah melekat di anggota dewan. Memperjuangkan hak-hak rakyat,” tuturnya.
“Komisi III kan memiliki kapasitas untuk mengundang penegak hukum. Harusnya memanggil Polda Kaltim, mempertanyakan kinerja Polda dalam penegakan hukum dan menindak aktivitas PETI,” sambungnya, saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (18/11/2021).
Ia menegaskan, berkaca pada pembentukan pansus terdahulu, jangan sampai ada pemborosan anggaran dalam pembentukan pansus. Karena, sebelumnya telah ada pansus yang dibentuk, namun rekomendasi yang dikeluarkan tidak ditindaklanjuti oleh eksekutif.
“Pembentukan Pansus Pertambangan sah-sah saja, kami tentu mendukung. Asal jangan sampai pansus yang akan datang hanya menjadi beban anggaran karena rekomendasi tidak dijalankan,” kata dia,
[irp]
Menurutnya, berkaitan dengan pertambangan kondisi di Kaltim sangat darurat. Dijelaskan, dari kasus lubang tambang yang telah menelan 40 nyawa, hanya di lima lokasi yaitu Samarinda, PPU, Kubar, Kubar, dan Paser. Selain itu, masyarakat sekitar yang terdampak, hingga dampak kerusakan lingkungan.
Semua dampak adanya aktivitas pertambangan di Kaltim, merupakan izin pertambangan yang diberikan pemerintah daerah di masa lalu, hingga pemerintah pusat. Ditambah, menjamurnya persoalan tambang ilegal di seluruh sudut kabupaten/kota. (*)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Redaksi