Di Samarinda, disebutkan masih banyak UMKM yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha. Hal ini terlihat dari sepinya peminat program tersebut.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Saat ini setiap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diminta untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena NIB ditandai sebagai identitas pelaku usaha. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda, Nurrahmani.
“Dengan adanya NIB, pemerintah dapat menyatakan bahwa memang benar dia merupakan pelaku usaha,” terangnya ketika diwawancari di Kantor DPRD Samarinda, Kamis (20/7/2023).
Selain itu, dengan adanya NIB pemerintah dapat mendata total pelaku usaha di Samarinda. Dengan ini, maka dapat menjadi penentu perubahan kebijakan.
Kemudian, dapat dilihat berapa geliat pekerja dan omsetnya sehingga nanti data pokok itu bisa melahirkan sebuah program yang dapat membantu UMKM.
Baca Juga
Salah satunya, program Kredit Bertuah. Program yang digadang sebagai bantuan permodalan dengan bunga 0 persen untuk UMKM, nyatanya masih terkendala.
“Dari Rp15 miliar yang digelontorkan, baru Rp3 miliar yang terpakai. Salah satu alasan masyarakat enggak daftar program itu karena enggak punya NIB,” terang perempuan yang karib disapa Yama.
Di Samarinda, disebutkan masih banyak UMKM yang belum memiliki NIB. Hal ini terlihat dari sepinya peminat program tersebut. Yang mana salah satu syaratnya adalah mewajibkan pelaku usaha memiliki NIB.
Baca Juga
Ia mengatakan salah satu alasan masyarakat belum memiliki NIB karena pendaftarannya yang masih dianggap sulit. Sebab itu, pihaknya akan memfasilitasi pendaftaran NIB. Melalui Program Gebyar Pendaftaran NIB.
Rencananya akan dilaunching pada Agustus mendatang. Dalam teknisnya, pelaku usaha tidak perlu repot-repot datang ke kantor desa/kelurahan. Karena pelaksanaanya akan dilakukan masing-masing RT secara gratis.
“Dengan adanya NIB pelaku usaha tidak hanya sekedar mendapat bantuan tapi ada peningkatan label halal di kemasan usahanya,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie